KASI PEKAPONTREN :

H. Untung Santoso, SE, MA


TUPOKSI :
Melakukan pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Pendidikan Salafiyah, Kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pengembangan santri dan pelayanan pondok pesantren pada masyarakat. Mengawasi dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas seksi pekapontrens sesuai dengan kebijakan tehnis Kepala Kantor Kementerian Agama dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS-TUGAS RUTIN YANG DILAKSANAKAN :
  1. Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis kepada Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggaran Program Wajar Dikdas 9 tahun dan madrasah Aliyah Muadalah serta kelompok belajar program paket A, B dan C.
  2. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan kurikulum Pendidikan Diniyah.
  3. Melaksanakan kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi santri pada Pondok Pesantren Salafiyah.
  4. Meneliti dan mengadakan ceking ke lapangan (survey lapangan) terkait dengan usulan Pendirian Madrasah Diniyah.
  5. Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan bimbingan kepada Pondok Pesantren Salafiyah dan Madrasah Diniyah.
  6. Melaksanakan pembinaan kegiatan santri terkait dengan POSPEDA JAMBORE (Pramuka Santri) dan MQK (Musabaqah Qiroatil Qutub).
  7. Menyusun konsep bahan pembinaan Guru Madin dan Pondok Pesantren, Wajar Dikdas, Paket B dan C.
  8. Melaksanakan pembinaan guru Muadalah dan PPS. 


  Artikel
  1.  Pendidikan Modern Tertua 
  2. BIDANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PONDOK PESANTREN (PEKAPONTREN)