KERANGKA ACUAN RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Puji syukur kita panjatkan ke hadlirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga Buku Panduan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 telah selesai disusun dalam bentuk yang sederhana ini.


Maksud dan tujuan disusunnya Buku Panduan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 baik bagi para peserta maupun bagi Tim Penyelenggara.

Kami mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyusunan Buku Panduan ini. Dan harapan kami semoga Buku Panduan ini bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wonosari, 3 Maret 2011

Tim Penyelenggara Rapat Kerja

Ketua

ttd

Drs. H. Sadmonodadi, MA

NIP. 19611106 199403 1 002

DAFTAR ISI

Halaman

HALAMAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Kerangka Acuan

Deskripsi Singkat Kegiatan Rapat Kerja

Jadwal Rapat Kerja

Laporan Ketua TIM Penyelenggara Rapat Kerja

Sambutan dan Pengarahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul

Evaluasi Pelaksanaan Program tahun 2010

KERANGKA ACUAN

RAPAT KERJA DAERAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2011

I. PENDAHULUAN

Rapat Kerja merupakan agenda utama pada setiap kementerian atau lembaga. Rapat Kerja menjadi sangat penting, karena dalam Rapat Kerja diharapkan dapat terjadi kesinambungan yang sinergis antara pimpinan dengan pegawai dilingkungannya, terutama dalam mengungkap permasalahan-permasalahan yang dihadapi serta berusaha mencari upaya penyelesaiannya.

Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 ini merupakan momentum yang sangat penting, karena diharapkan forum ini dapat menjadi wahana refleksi dan evaluasi terhadap kinerja Kantor Kementeian Agama Kabupaten Gunungkidul, mengidentifikasi berbagai masalah yang dihadapi, memetakan berbagai kekuatan dan kelemahan, merumuskan isu-isu utama, serta menetapkan langkah-langkah strategis Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan tahun 2011, mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, menyusun Rencana Operasional Kegiatan Tahun 2011 dan menyusun Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2012, terutama kegiatan-kegiatan pokok pada masing-masing unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

II. NAMA KEGIATAN

Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tahun 2011

III. DASAR PELAKSANAAN

1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);

2. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355;

3. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);

4. Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010;

5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Lembaran Negara RI Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembran Negara RI Nomor 4214); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4418;

6. Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;

7. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;

9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan Departemen Agama;

10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor PER661P8/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

12. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Depertemen Agama TA. 2010;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011;

14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2011 Nomor 0891/025-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2011;

15. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011

16. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.

IV. TUJUAN

1. Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan Kebijakan, Program Kerja dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011.

2. Merumuskan Strategi dan kebijakan dalam Penyusunan, Operasional Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011

3. Menyusun Rencana Program Kegiatan pada masing-masing Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012.

V. TEMA

” Kita Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Dengan Meningkatkan Disiplin dan Kerja Keras Menuju Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa.”

VI. TARGET

1. Terlaksananya Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.

2. Tersusunnya Rencana Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2011.

3. Tersusunnya Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012.

VII. MATERI RAPAT KERJA

Materi Rapat Kerja terdiri dari :

1. Pengarahan sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2011 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul.

2. Pengarahan informatif :

a. Pengarahan Informatih Bupati Kabupaten Gunungkidul.

b. Pengarahan Informatif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta

3. Sidang Pleno I

a. Materi Tentang tata cara pencairan keuangan di KPPN Wonosari (Kepala KPPN)

b. Kebijakan Pemda Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama (Sekda Kab. Gunungkidul)

4. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 :

a. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2010, Informasi Permasalahan serta Upaya Penyelesaiannya.

5. Sidang komisi :

a. Komisi A : Program Kebijakan Umum dan Program PIHU

b. Komisi B : Program Urusan Agama Islam, Penamas dan Peny. ZAWA

c. Komisi C : Program Mapenda dan Pekapontren

d. Komisi D : Pokja Pendidikan Agama Kristen dan Khatolik

6. Sidang pleno II

a. Pemaparan Hasil Sidang Komisi

b. Pengesahan Hasil Sidang Komisi dan Perumusan Akhir Hasil Rapat Kerja

VIII. PESERTA RAPAT KERJA

Peserta Rapart Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul sejumlah 50 peserta dengan rincian sebagai berikut :

NO

UNIT KERJA

JUMLAH

1

Pejabat Bawah Atap Kantor KEMENAG Kab. Gunungkidul

7

2

Kepala KUA

18

3

Pengawas PA Islam

6

4

Kepala MAN

1

5

Kepala MTs Negeri

9

6

Pengurus K3 MI

3

5

Pengawas PA Kristen dan Khatolik

3

6

Pokjaluh Agama Islam

3

JUMLAH

50

IX. WAKTU DAN TEMPAT

Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan 1 (satu) hari pada :

Hari : Kamis

Tanggal : 3 Maret 2011

Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai

Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari Gunungkidul

Acara : Terlampir

X. ANGGARAN BIAYA

Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 dengan Kode MAK : 2102.01.011

XI. LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Wonosari, 3 Maret 2011

Plt. Kepala

Drs. H. Masdjuri, M. Si

NIP. 19590320 198203 1 001

DISKRIPSI RAPAT KERJA DAERAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011



A. PENDAHULUAN

Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini dimaksud untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun yang lalu dan menyusun setrategi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan.

Adapun maksud penyelenggaraan Rapat Kerja Tahun 2011 adalah untuk :
1. Mengevaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.
2. Menyusun Recana Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2011.
3. Menyusun Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012.

B. EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2010

Pengevaluaisian Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang di hadapi dalam pelaksanaan Program dan kegiatan tahun Anggaran 2010 serta upaya yang telah dilaksanakan untuk penyelesaiannya.

Dengan evaluasi ini diharapkan kendala-kendala atau permasalahan yang muncul pada tahun Anggaran 2010 tidak muncul pada pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, serta dapat diupayakan pemecahan yang baik. Dengan evaluasi ini juga diharapkan kesalahan dalam pelaksanaan anggaran tahun Anggaran 2010 tidak akan terulang pada tahun Anggaran 2011.

Dengan demikian, setiap Unit / Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul harus menyusun bahan evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2010 dalam bentuk Inventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Permasalahan dan Upaya Pemecahan pada setiap Sub Bagian/Seksi dibuat oleh kepala sub Bagian/Seksi.

Selanjutnya Permasalahan dan Upaya Pemecahan dari masing-masing Bagian/Seksi merupakan Permasalahan dan Upaya Pemecahan dan Bagian I Bidang bersangkutan. Permasalahan dan Upaya Pemecahan dari masing-masing Unit/Satuan Kerja disampaikan oleh Kepala Unit/Satuan Kerja bersangkutan pada Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.

C. PENYUSUNAN RENCANA OPERASIONAL KEGIATAN TAHUN 2011

Rencana Opersional Kegiatan (ROK) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan maksud untuk dan merencanakan pelaksanaan kegiatan dan kegiatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011, terutama dari sisi waktu.

Penyusunan ROK juga dimaksud agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat dilaksanakan secara merata dalam satu tahun, sehingga tidak terkonsentrasi di akhir tahun. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan akan lebih baik dan penyerapan keuangan akan sesuai dengan rencana penarikan sebagaimana tertuang dalam DIPA tahun Anggaran 2011.

Penyusunan ROK juga dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan satu unit dengan unit yang lain dapat terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.

Rencana Operasional Kegiatan disusun oleh masing-masing Kepala Unit dengan bahan yang telah disusun sebelumnya. Rencana Operasional Kegiatan dibahas dalam sidang komisi Penyusunan Rencana Operasional Kegiatan Tahun 2011. Hasil pembahasan ROK dalam sidang komisi merupakan output dan ROK dari unit bersangkutan. ROK kemudian dipaparkan dan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara.


D. PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2012

Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 dimaksudkan untuk merancang kegiatan prioritas, kegiatan lanjutan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus setiap tahun pada masing-masing Unit Kerja di Iingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 disusun oleh masing-masing
unit kerja dan di bahas dalam sidang komisi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan
Tahun 2012. Hasil pembahasan dalam sidang komisi merupakan output Program dan
Kegiatan Tahun Anggaran 2011 dan unit kerja bersangkutan. Selanjutnya Rencana Program dan
Kegiatan TA 2012 masing-masing unit kerja di paparkan dan kemudian diserahkan kepada Panitia Penyelenggara

E. HASIL RAPAT KERJA

Hasil (output) dari Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011, selanjutnya akan menjadi Program dan Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul sebagai acuan dasar untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2011.

F. PENUTUP

Deskripsi singkat pelaksanaan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011. Semoga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2011 ini. Amin.

Gunungkidul, 3 Maret 2011

Ketua Penyelenggara,

ttd

Drs. H. Sadmonodadi, MA

NIP. 19611106 199403 1 002

JADWAL ACARA RAPAT KERJA DAERAH

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL

TAHUN 2011

Hari : Kamis

Tanggal : 3 Maret 2011

Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari

WAKTU

ACARA

PETUGAS/PENDAMPING

KETERANGAN

08.00 – 08.30 WIB

Cek in peserta

Panitia

Panitia

08.30 – 09.30 WIB

Upacara Pembukaan Rakerda

1. Pembukaan

2. Pembacaan Ayat Suci

Al Qur’an

3. Laporan Penyelenggara dan Pengarahan Kepala Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

4. Sambutan dan Pengarahan informatif tentang “Kebijakan Pemerintah Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Agama”

5. Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DIY sekaligus membuka secara resmi kegiatan raker

6. Penutup

MC

Herfan Said, S.Ag

Drs.H. Masdjuri, M.Si

Bupati Kab. Gunungkidul

Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi DIY

Siti Kibty Sandra, A.Ma

09.30 – 09.45 WIB

ISTIRAHAT

Panitia

09.45 – 11.15 WIB

SIDANG PLENO I

1. Tata Cara Pencairan Keuangan di KPPN Wonosari

2. Kebijakan Pemerintah Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama

1. Kepala KPPN Wonosari

2. Sekertaris Daerah Kab. Gunungkidul

Moderator

Drs. H. Sadmonodadi, MA

10.00 -10.45WIB

Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2010 (Permasalahan dan Upaya Pemecahannya)

Drs.H. Masdjuri, M.Si.

Drs.H.Buchori Muslim, MPdI

10.45 – 12.00 WIB

SIDANG KOMISI

Penyusunan rencana operasional kegiatan 2011 dan usulan program kegiatan tahun anggaran 2012 :

1. Komisi A

Program Kebijakan Umum dan Program PIHU

(Tempat Ruang Rapim)

Ketua Komisi :

Drs. H. Masdjuri, M.Si

Anggota Komisi :

1. Kepala Seksi PIHU

2. Kepala MAN

3. Ketua Forum Silaturahmi Kepala KUA

4. Ketua Pokjawas

5. Ketua K3 MTs

6. Ketua K3 MI

7. Ketua Pokjaluh Agama Islam

2. Komisi B

Program Urusan Agama Islam, PENAMAS dan Peny. ZAWA

(Tempat Lantai Dasar Masjid Al Iklas)

Ketua Komisi :

Drs.H.Buchori Muslim, M.Pd.I

Anggota Komisi :

1. Kepala Seksi Penamas

2. Peny. ZAWA

3. Kepala KUA se Kab. Gunungkidul Minus Ketua Forum Ka. KUA)

4. Pokjaluh Agama Islam (Minus Ketua)

3. Komisi C

Program MAPENDA dan PEKAPONTREN

(Ruang Pengawas Agama Islam)

Ketua Komisi :

Achmad Fauzi, S.Ag, MSI

Anggota Komisi :

1. Kepala Seksi Pekapontren

2. Pokjawas PA Islam (Minus Ketua)

3. Kepala MTs N (Minus Ketua K3MTs)

4. Pengurus K3MI (Minus Ketua)

4. Komisi D

Program Agama Kristen dan Katholik

(Tempat Ruang Pengawas Kristen dan Katholik)

Musiman M, S.Th

Anggota Komisi

Pengawas Agama Kristen dan Khatolik

12.00 – 13.00 WIB

ISHOMA

Panitia

13.00 – 14.00 WIB

SIDANG PLENO II

Laporan Hasil Sidang Komisi

Masing-masing komisi

Moderator

Drs. H.Sadmonodadi, MA

14.00 – 14.45 WIB

Upacara Penutupan

1. Pembukaan

2. Pembacaan Keputusan

Raker

3. Amanat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gk

4. Penutup

Drs. H. Sadmonodadi, MA

Drs.H. Masdjuri, M.Si

Moderator

H. Untung Santosa, SE.MA

Wonosari, 3 Maret 2011

Ketua Tim Penyelenggara

Drs. H. Sadmonodadi, MA

NIP. 19611106 199403 1 002

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR 42 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Menimbang : a. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010, kelancaran pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA tahun 2011 pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, perlu diselenggarakan Rapat Kerja Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul;

b. bahwa untuk menyelenggarakan Rapat Kerja tersebut pada butir a, dipandang perlu dibentuk Tim Penyelenggara Rapat Kerja;

c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Rapat Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaeaan Negara (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2004, tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;

7. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Agama.

8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Departemen Agama TA. 2010;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011.

11. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011

12. Rapat Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA RAPAT KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011.

PERTAMA : Membentuk TIM Penyelenggara Rapat Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Tugas Tim Penyelenggara sebagaimana tersebut dalam Diktum pertama adalah :

1. Menyiapkan materi/bahan rapat kerja

2. Merumuskan Keputusan rapat kerja

3. Menyusun dan melaporkan hasil rapat kerja

4. Melaporkan hasil penyelenggaraan Rapat Kerja kepada Kepala Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

KETIGA : Kepada Tim Penyelenggara Rapat Kerja tersebut diberikan honorarium sebagai berikut:

1. Ketua Rp. 200.000,-

2. Sekretaris Rp. 200.000,-

3 Bendahara Rp. 200.000,-

4. Anggota Rp. 200.000,-

KEEMPAT : Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul TA. 2011 Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2011;

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Wonosari

Pada Tanggal : 16 Februari 2011

Plt. Kepala,

MASDJURI

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL

Nomor : 42 Tahun 2011

Tanggal : 16 Februari 2011

SUSUNAN PERSONALIA TIM PENYELENGGARA

RAPAT KERJA DAEARAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKUDUL

TAHUN 2011

NO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM PANITIA

1.

Drs. H. Masdjuri, M.Si

Plt. Kepala Kemenag

Penanggung Jawab

2.

Drs. H. Sadmonodadi, MA

Ka. Seksi PEKAPONTREN

Ketua

3.

Hasan Wahyudi, S.Th.I

Staf Subbag TU

Sekretaris

4.

Tugiyanto, SH

Staf Subbag TU

Bendahara

5.

Drs. Muh. Yusuf, MA

Ka. Seksi PENAMAS

Anggota

6.

Achmad Fauzi, MSI

Ka. Seksi MAPENDA

Anggota

7.

Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I

Ka. Seksi URAIS

Anggota

8.

H. Untung Santosa, SE, MA

Ka. Seksi PIHU

Anggota

9.

Dra. Isti Rokhani, MA

Penyl. ZAWA

Anggota

10.

Supartinah, SH

Staf Subbag TU

Anggota

Wonosari 16 Februari 2011

Plt. Kepala

ttd

MASDJURI

LAPORAN PANITIA PENYELENGGARA

PADA RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2011

A. LATAR BELAKANG

1. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 488 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rapat Dinas di lingkungan Departemen Agama telah ditetapkan mekanisme penyelenggaraan Rapat Kerja Departemen Agama yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan mulai tingkat Nasional sampai tingkat unit kerja Eselon I Pusat dan satuan kerja/organisasi di Daerah, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka penyatupaduan berbagai sistem dan kebijakan yang dilaksanakan di lingkungan Departemen Agama.

2. Bahwa dalam rangka melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010, serta memantapkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah dirancang oleh masing-masing satuan kerja pada Tahun Anggaran 2011, maka perlu diselenggarakan Rapat Kerja Tahun 2011 sebagai sarana untuk menampung pendapat dan masukan secara bottom up dari satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

B. DASAR PELAKSANAAN

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;

5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan Departemen Agama;

6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Agama.

7. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Departemen Agama TA. 2010;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011.

9. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011

10. Rapat Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011

C. TUJUAN

1. Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan Kebijakan, Program Kerja dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.

2. Merumuskan Strategi dan kebijakan dalam Penyusunan, Operasional Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011

3. Menyusun Rencana Program Kegiatan pada masing-masing Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012.

D. TEMA

” Kita Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan dengan meningkatkan disiplin dan Kerja Keras menuju Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Berwibawa.”

E. MATERI RAPAT KERJA

Materi Rapat Kerja terdiri dari :

1. Pengarahan sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2011 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul.

2. Pengarahan informatif :

a. Pengarahan Informatih Bupati Kabupaten Gunungkidul.

b. Pengarahan Informatif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta

3. Sidang Pleno I

a. Materi Tentang tata cara pencairan keuangan di KPPN Wonosari (Kepala KPPN)

b. Kebijakan Pemda Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama (Sekda Kab. Gunungkidul)

4. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 :

a. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2010, Informasi Permasalahan serta Upaya Penyelesaiannya.

5. Sidang komisi :

e. Komisi A : Program Kebijakan Umum dan Program PIHU

f. Komisi B : Program Urusan Agama Islam, Penamas dan Peny. ZAWA

g. Komisi C : Program Mapenda dan Pekapontren

h. Komisi D : Pokja Pendidikan Agama Kristen dan Khatolik

6. Sidang pleno II

a. Pemaparan Hasil Sidang Komisi

b. Pengesahan Hasil Sidang Komisi dan Perumusan Akhir Hasil Rapat Kerja

F. PESERTA RAPAT KERJA

Peserta Rapart Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul sejumlah 50, yang terdiri dari Kepala KUA, Kepala MAN, Pengurus K3 MTs dan MI, Pengawas Agama, Penyuluh Agama Islam dan Penyuluh Agama Kristen

G. WAKTU DAN TEMPAT

Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan 1 (satu) hari pada :

Hari : Kamis

Tanggal : 3 Maret 2011

Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai

Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari Gunungkidul

H. ANGGARAN BIAYA

Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 dengan Kode MAK : 2102.01.011

I. PENUTUP

Demikian Laporan penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Tahun 2011, dan pada saatnya nanti kami mohon dengan hormat kepada Bupati Kab. Gunungkidul untuk berkenaan menyampaikan Pengarahan Informatif tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Gunungkidul dalam Bidang Agama dan kepada bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkenan menyampaikan Sambutan dan pengarahan sekaligus membuka Secara resmi Kegiatan Rapat Kerja pada kesempatan kali ini.

Wonosari, 3 Maret 2011

Ketua Panitia Penyelenggara

ttd

Drs. H. Sadmonodadi, MA

NIP. 19611106 199403 1 002

SAMBUTAN DAN PENGARAHAN

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PADA

RAPAT KERJA DAERAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL

TAHUN 2011

Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera bagi kita Semua

Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berbahagia.

Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT,Tuhan yang maha Esa atas segala limpahan rahmat, taufiq, kesempatan, kesehatan dan hidayah-Nya kepada kita semua,Sehingga kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.

Dalam rapat kerja ini, kinerja Tahun 2010 akan dievaluasi yang hasilnya sangat penting untuk pemantapan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, serta perencanaan program dan kegiatan tahun 2012. Oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat membahas dan menyepakati sejumlah agenda penting yang di harapkan dapat mendorong peningkatan kerja dan pemantapan langkah kita menuju reformasi birokrasi, prasyaratan utama penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif dan efisien di seluruh satuan/unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Saudara-saudara yang berbahagia.

Mengawali sambutan ini, Saya ingin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berkenan hadir dalam acara ini di tengah berbagai kesibukan yang ada. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Rapat kerja kali ini didesain seoptimal mungkin dengan mengangkat dan membahas tema-tema yang menjadi fokus utama program kerja Kementerian Agama. Saya sangat berharap, hasil yang di capai pada rapat kerja ini merupakan hasil yang substanstif, tajam, konkret dan terarah. Forum Rapat kerja ini kiranya dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja bagi peningkatan kualitas dan sinkronisasi, guna mensinergikan program dan kegiatan serta mengoptimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki seluruh elemen di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Saudara-saudara peserta Raker yang terhormat.

Sebagaimana Sambutan Menteri Agama RI pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-65 tanggal 3 Januari 2011, disebutkan bahwa persoalan utama yang dihadapi bangsa kita dewasa ini, adalah kebodohan, pengangguran, kemiskinan dan krisis akhlak yang belakangan ini memprihatinkan kita semua. Maka untuk itu Kementerian Agama telah mencanangkan pilar kebijakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan Agama dan keagaman dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, adapun pilar dimaksud Pertama, peningkatan kualitas kehidupan beragama, Kedua, Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, Ketiga, Peningkatan Kualitas pendidikan agama dan keagamaan, Keempat, Peningkatan Kualitas Penyelenggaran Ibadah Haji; Kelima, Perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sejalan dengan kelima pilar kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul telah melakukan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan pendidikan agama dan keagamaan, antara lain peningkatan profesionalitas pendidikan dan tenaga kependidikan, rehabilitas sarana dan prasarana lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, perluasan akses pendidikan, peningkatan sarana pembelajaran, penyedian bantuan bagi siswa, guru, dan lain-lain.

Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berbahagia.

Disamping permasalahan diatas, permasalahan dibidang manajemen organisasi merupakan tantangan dan tuntutan yang harus kita benahi. Kita lakukan perubahan dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang professional, percaya diri, optimis, progresif serta mengedepankan nilai keagamaan sebagai landasan etik dan moral yang jauh dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya mengharapkan kepada peserta Raker semua, agar dalam sidang Komisi dan sidang Pleno dapat memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, Sehingga tujuan dan target kegiatan Raker dapat tercapai dengan baik.

Demikian yang saya sampaikan dan saya sangat menghargai serta berterima kasih atas kehadiran Saudara-saudara dalam rapat Kerja ini. Dengan penuh harapan dan do’a, semoga saudara-saudara dapat mengikuti seluruh rangkaian Acara Raker ini dari awal sampai akhir dengan memperoleh hasil yang bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wonosari, 3 Maret 2011

Plt. Kepala

Drs. H. Masdjuri, M. Si

NIP. 19590320 198203 1 001

POKOK-POKOK EVALUASI PELAKSANAAN

PROGRAM PEMBANGUNAN AGAMA,

INVENTARISASI MASALAH DAN UPAYA PENYELESAIAN

TAHUN ANGGARAN 2010

A. EVALUASI KINERJA

Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2010 mempunyai pagu awal sebesar Rp. 59.217.649.000,-. Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar 52.665.488.541,- atau mencapai 88.94 persen. Jumlah realisasi belanja tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 43.001.278.281,- Belanja Barang sebesar Rp. 2.406.062.555,- Belanja Modal sebesar Rp. 336.847.705,- dan Bantuan Sosial sebesar Rp. 6.921.300.000,-. Untuk lebih jelasnya lihat table berikut :

Realisasi Anggaran Pada Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Tahun Anggaran 2010

1. Belanja Pegawai

Uraian

01 jan/31 Des 2009

01 jan/31 Des 2010

% Naik/Turun

Belanja Gaji dan Tunjangan PNS

39.841.568.542

42.989.307.281

1.08 naik

Belanja Honorarium

-

-

-

Belanja Lembur

11.128.000

11.971.000

1.08 naik

Belanja Vakasi

-

-

-

Total

39.852.696.542

43.001.278.281

2.16 naik

2. Belanja Barang

Uraian

01 jan/31 Des 2009

01 jan/31 Des 2010

% Naik/Turun

Belanja Barang Operasional

438.672.300

459.902.875

1.05 naik

Belanja Barang Non Operasional

661.869.500

734.892.675

1.11 naik

Belanja Jasa

38.861.077

76.896.025

1.98 naik

Belanja Pemeliharaan

80.541.823

137.475.980

1.71 naik

Belanja Perjalanan

1.017.400.000

996.895.000

0.98 turun

Total

2.237.344.700

2.406.062.555

6.824 naik

3. Belanja Modal

Uraian

01 jan/31 Des 2009

01 jan/31 Des 2010

% Naik/Turun

Belanja Modal Tanah

-

-

-

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

261.245.350

248.362.705

1.05 turun

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

1.925.201.700

88.485.000

21.76 turun

Total

2.186.447.050

336.847.705

22.81 turun

4. Belanja Bantuan Sosial

Uraian

01 jan/31 Des 2009

01 jan/31 Des 2010

% Naik/Turun

Belanja Bantuan Sosial Lembaga Pendidikan

1.446.600.000

6.922.800.000

479 naik

Belanja Bantuan Sosial Lembaga Peribadatan

-

-

-

Belanja Bantuan Sosial Lainnya

-

-

-

Total

1.446.600.000

6.922.800.000

479 naik

*Sumber Laporan Keuangan Kantor Kemenag Kab. Gunungkidul

B. INVENTARISASI PERMASALAHAN

Pelaksaan program kegiatan selama TA 2010 tidaklah semulus seperti yang direncanakan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik SDM maupun faktor tehnis lainnya. Namun demikian semua hambatan tersebut sudah dicarikan jalan keluarnya walaupun masih kurang maksimal, lebih rinci dibawah ini kami inventarisasikan permasalahan dimaksud per-unit kerja ;

SUB BAGIAN TATA USAHA

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Terbatasnya sarana penunjang guna kelancaran tugas pokok pelayanan (Laptop, Komputer, sepeda motor, Mobil)

2. Pengiriman Barang (kursi, komputer, dll) dari kanwil langsung ke seksi atau KUA sehingga opname fisik terhadap barang oleh petugas BMN kesulitan.

3. Pengiriman Buku N, NR, NTCR dari Kemenag Pusat tanpa mencantumkan daftar harga pengadaan, padahal pemeriksaan BPK awal tahun 2010 mengharuskan buku-buku tersebut masuk dalam barang persediaan yang ada nilai nominalnya per buku.

4. Semakin banyaknya Pegawai Negeri Sipil terutama Guru yang menghadapi Pensiun massal.

5. Jabatan Fungsional Perencana sangat dibutuhkan oleh Kemenag Kab. Gunungkidul

6. Kenaikan Pangkat Gol. IIIc keatas yang menjadi kewenangan BIRO Kepegawaian Kemenag di Jakarta sering terlambat

7. Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang memperoleh ijazah yang belum bisa digunakan untuk penyesuaian terbentur “izin belajar”

1. Menggunakan sarana yang ada secara bergantian dan membawa sarana pribadi untuk keperluan kantor.

2. Dilakukan Opname Fisik barang / DIR ke unit Kerja di seluruh kementerian Agama Kab. Gunungkidul

3. Dilakukan Opname Fisik dan penafsiran harga terhadap pengadaan buku N, NR, NTCR

4. Pendataan GTT dan PTT, mengangkat GTT sesuai kebutuhan penerimaan Calon Pegawai Negen Sipil.

5. Mengusulkan Jabatan Fungsional Perencana sesual kebutuhan.

6. Dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenag Prop. DIY

7. Dikonfirmasikan dengan Kanwil Kemenag DIY bagi mereka yang mau usul kenaikan pangkat pilihan. Karena ijazah telah dimiliki namun izin belajar belum mempunyai. (melanjutka sekolah ketika masih berstatus GTT / PTT).

* Sumber Subbag TU Kemenag Gunungkidul

PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Data tentang tanah wakaf yang ada saat ini kurang sesuai dengan kondisi lokasi yang ada.

2. Prosedur baku proses pensertifikatan tanah wakaf belum banyak dipahami oleh masyarakat.

3. Kurangnya pemanfaatan / penggunaan tanah wakaf.

4. Kurang adanya kesadaran menunaikan zakat oleh masyarakat.

5. Sebagian pemberian/ penyaluran zakat masih dilakukan secara langsung, belum melalui lembaga zakat ( BAZ atau LAZ).

1. Pendataan ulang tanah wakaf baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.

2. Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pensertifikatan tanah wakaf oleh Kankemenag bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten.

3. Penyuluhan kepada nadzir wakaf dan masyarakat tentang wakaf produktif.

4. Penyuluhan kepada pegawai dan masyarakat tentang kewajiban berzakat.

5. Sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat tentang keberadaan Badan Amil Zakat Kabupaten sehingga muzzaki mau menyalurkan zakatnya melalui BAZ tersebut.

* Sumber Peny. ZAWA Kemenag Gunungkidul

SEKSI PIHU

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Pola Pembinaan Calhaj di KUA/ Kecamatan

b. Keterlambatan penyediaan dana Operasional dan dana manasik.

c. Keterlambatan buku-buku penunjang manasik.

d. Alokasi waktu pembinaan sangat sedikit (keterlambatan waktu pelunasan)

e. Tidak tersedia Juklak /Juknis, serta peralatan pendukung secara memadai.

f. Keterbatasan SDM di KUA. (baik Kuantitas maupun Kualitas).

g. Koordinasi antara Kemenag sebagai regulator dan KUA sebagai fasilitator berjalan kurang kompak.

2. Pola Pembinaan di Kemenag/ Kabupaten

a. Keterlibatan instansi lintas sektoral dalam rangka pembinaan belum terlihat secara nyata. (Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan).

- Penyuluhan kesehatan haji dan tata cara pemeriksaan baik tahap I maupun tahap II belum dilakuan.

- Administrasi pemeriksaan kesehatan masih menjadi domain Kan Kemenag Kabupaten.

- Penyuluhan teknik tata cara dan keselamatan penerbangan belum dilakukan.

3. Pemberangkatan

a. Koordinasi tata cara pelepasan calhaj belum berjalan optimal.

4. Pemulangan

a. Jadwal pemulangan banyak mengalami keterlambatan.

1. Upaya maksimalisasi Pembinaan Calhaj di KUA/Kecamatan

a. Dipercepat pengiriman dana operasional dan dana pembinaan manasik.

b. Dipercepat penyediaan Buku-buku Pendukung Pembinaan manasik.

c. Pembinaan tidak perlu menunggu jadwal definit /pelunasan.

d. Perlu dilakukan pembinaan sedini mungkin.(Mengedepankan 3 Prinsip sasaran, Yakni orang yang akan mendaftar, yang sedang mendaftar, dan yang telah berhaji).

e. Mengusahakan ketersediaan Juklak/Juknis dan alat peraga melalui usulan ketingkat Kanwil dan Pusat.

f. Menghadirkan dan bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang mampu dan berkompeten dalam hal pembinaan haji.

g. Berkoordinasi dengan Kemenag dalam aspek SDM pembina, dan dengan KUA lain dalam hal keterbatasan kuantitas SDM (dengan teknik penggabungan antar KUA).

h. Sejak masa awal pembinaan perlu dilakukan koordinasi secara intensif ; menyangkut masalah pendistribusian data, materi pembinaan, dan jadwal-jadwal pembinaan.

2. Upaya Maksimalisasi Pembinaan di Kemenag / Kabupaten

a. Diupayakan secara maksimal keterlibatan instansi lintas sektoral yang terlibat dalam pembinaan calhaj.

- Dinas Kesehatan selaku leading sektor kesehatan calhaj perlu hadir secara aktif dalam pembinaan –pembinaan haji baik di tingkat KUA /Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten/Kemenag.

- Administrasi pemeriksaan kesehatan harus menjadi tanggung jawab penuh Dinas Kesehatan.

- Penyuluhan tata cara penerbangan dintegrasikan dalam pembinaan manasik di tingkat KUA Kecamatan.

3. Pemberangkatan

a. Perlu belajar dan menerapkan teknik/tatacara pelepasan calhaj seperti yang telah dijalankan di Embarkasi.

4. Pemulangan

a. Perlu kesepakatan yang lebih efektif dengan pihak penerbangan kaitannya dengan ketepatan jadwal pemberangkatan dan pemulangan.

* Sumber Seksi PIHU Kemenag Gunungkidul

SEKSI PEKAPONTREN

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Pendataan EMIS

- Data dari Lembaga kurang Valid, tidak bisa di aplikasikan dalam EMIS

- Program Aplikasi EMIS belum sempurna, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki

- Program aplikasi EMIS terlalu “njlimet”

2. Monitoring

- Belum adanya keseragaman blangko isian monitoring

- Lokasi Pondok Pesantren/Madin di Gunungkidul banyak yang sulit dijangkau baik transportasi maupun komunikasi

3. SDM ( pegawai ) pada seksi Pekapontren tidak ada yang mempunyai latar belakang bidang kependidikan

1. - Sebisa mungkin data diaplikasikan dalam

program EMIS

- Pengisian EMIS sesuai petunjuk dari Tim EMIS pusat,

2. Untuk kanwil: perlu dibuat balngko isian yang seragam untuk bisa di aplikasikan seluruh kabupaten di DIY

3. Usul/ masukan : mohon untuk menempatkan pegawai pada seksi Pekapontren yang mempunyai latarbelakang kependidikan sehingga sinkron dengan bidang pekerjaanya.

* Sumber Seksi PEKAPONTREN Kemenag Gunungkidul

SEKSI PENAMAS

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Pencairan dana untuk tiap kegiatan, baru dapat dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan

2. Minimnya sarana dan prasarana kepenyuluhan berupa :

- Multimedia (Laptop dan LCD)

- Buku-buku referensi / bacaan

- Alat transportasi bagi penyuluh (sepeda motor) karena faktor geografis dan wilayah Gunungkidul meliputi 2/3 wilayah Propinsi DIY

3. Minimnya dana pembinaan dan sarana-prasarana bagi lembaga-lembaga agama (semi Pemerintah), yang mengakibatkan lembaga-lembaga tersebut hanya dibentuk, akan tetapi minim kegiatan (berjalan di tempat)

4. Belum adanya tindak lanjut LP2A Desa Percontohan baik dari aspek pembinaan, sarana prasarana dan lain-lain

1. Dicarikan dana talangan untuk memenuhi kebutuhan dana kegiatan

2. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011

3. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011

4. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011





* Sumber Seksi PENAMAS Kemenag Gunungkidul

SEKSI MAPENDA

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Ada kekurangan anggaran untuk kuota BOP bagi 1 MTs swasta dan 3 MI swasta

2. Ada kelebihan kuota bantuan Pesantren Kilat dan Sarana Ibadah pada MTs

3. Ada kekurangan anggaran Tunjangan tambahan penghasilan Guru PNS selama 5 bulan

4. Kurangnya anggaran bantuan untuk MGMP MTs dan K3MI (Rp. 3.000.000,- untuk 78 MI)

5. Kurangnya jumlah Pengawas PAI dan Pengawas rumpun

1. Diberi tambahan kuota tambahan pada APBN-P

2. Dikembalikan pada Negara

3. Diusulkan pada Tahun anggaran 2011

4. Mengoptimalkan SDM dan Anggaran yang ada

5. Mengoptimalkan SDM yang ada

* Sumber Seksi MAPENDA Kemenag Gunungkidul

SEKSI URAIS

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN

1. Keterlambatan Bendahara Pembantu menyetorkan dana PNPB NR

2. Terlambatnya laporan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DIPA

3. Sering terlambatnya laporan dari KUA Kecamatan melebihi ketentuan yang diatur dalam PMA nomor71 atahun 2009 yakni laporan harus sudah masuk pada Kandepag maksimal tanggal 5 setiap bulan

1. Memberi Petunjuk kepada bendahara pembantu agar melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Melakukan monitoring dan pendampingan terhadap tim pelaksana dalam penyusunan laporan kegiatan yang telah ditetapkan

3. Memberikan penjelasan dan penegasan berupa surat kepada Kepala KUA Kecamatan untuk melaporkan relaisasi penyetoran Biaya NR agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yakni setiap tanggal 5 / bulan

· Sumber Seksi URAIS Kemenag GunungkiduL

RENCANA USULAN KEGIATAN

PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL

TAHUN ANGGARAN 2012

A. SUBBAG TATA USAHA

NO

JENIS KEGIATAN

VOL

SAT

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

1. PEMBANGUNAN

a. Pembangunan Gedung Kantor (Lantai 2)

768

M2

1.700.000

1.305.600.000

2. REHABILITASI

a. Rehabilitasi Pagar Kantor

200

M2

500.000

100.000.000

b. Rehabilitasi Halaman Kantor

250

M2

400.000

100.000.000

3. PENGADAAN MEBELAIR

a. Pengadaan Meja Kerja

70

1.000.000

70.000.000

b. Pengadaan Almari Kantor

17

Unit

1.000.000

17.000.000

c. Pengadaan Kursi dan Meja Tamu

3

Unit

2.000.000

6.000.000

4. PENGADAAN KOMPUTER DAN PERALATAN KANTOR

Unit

a. Pengadaan Komputer

7

Unit

5.000.000

35.000.000

b. Pengadaan Laptop Bagi Pengolah Data (BMN, SAI, Kepegawaian, Umum)

6

Unit

10.000.000

60.000.000

a. Pengadaan Mesin Scanner

1

Unit

5.000.000

5.000.000

b. Pengadaan Handycam

1

Unit

15.000.000

15.000.000

c. Pengadaan Printer

6

Unit

1.500.000

9.000.000

5. LAIN-LAIN

a. Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat

3

Unit

200.000.000

600.000.000

b. Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua

10

Unit

20.000.000

200.000.000

c. Pengadaan Seragam SATPAM/Penjaga Kantor

4

stel

500.000

2.000.000

d. Pengadaan Mesin Fax Mile

1

Unit

4.000.000

4.000.000

e. Pengadaan AC

8

Unit

4.000.000

32.000.000

6. KEGIATAN

a. Pembinaan Mental Disiplin Pegawai

2

Keg

15.000.000

30.000.000

b. Pembinaan Tata Persuratan dan Administrasi Kantor

2

Keg

10.000.000

20.000.000

c. Penerimaan CPNS

1

Keg

10.000.000

10.000.000

d. Pembinaan tatacara penyusunan perangkat Hukum dan Perundangan

1

Keg

10.000.000

10.000.000

e. Pembinaan dan Pengelolaan Kepegawaian

2

Keg

15.000.000

30.000.000

JUMLAH : Rp. 2.660.600.000

· Sumber SUBBAG TU Kemenag Gunungkidul

    1. SEKSI PENAMAS

NO

JENIS KEGIATAN

VOL

SAT

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

Pembinaan Dan Pemberdayaan Masjid

4

Keg.

2.500.000

10.000.000

2

Rakoord Kelembagaan Masjid

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

3

Pembinaan dan pemberdayaan Masjid

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

4

Pembinaan Pengelola Perpustakaan Masjid

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

5

Perintisan Dan Pembinaan Perpustakaan Masjid

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

6

Perintisan Masjid Paripurna di Kecamatan

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

7

Rakoord Penyelenggaraan MTQ/STQ Tk. Kabupaten

3

Keg.

5.000.000

15.000.000

8

Rakoord Dewan Hakim MTQ/STQ Tk. Kabupaten

3

Keg.

5.000.000

15.000.000

9

Rakoord Panitera/Pewara MTQ/STQ Tk. Kabupaten

3

Keg.

5.000.000

15.000.000

10

Pembinaan Penyuluh Agama PNS

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

11

Pembinaan Penyuluh Agama Non PNS

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

12

Pengadaan kendaraan roda 2 bagi Penyuluh Agama Islam

1

Unit

20.000.000

20.000.000

13

Perlengkapan multi media bagi Pokjaluh

1

Paket

30.000.000

30.000.000

14

Pembinaan Lembaga Dakwah

3

Keg.

2.500.000

7.500.000

15

Pembinaan majelis Taklim

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

16

Pembinaan Lembaga Sosial Keagamaan/Lembaga Dakwah

5

Keg.

5.000.000

25.000.000

17

Monitring dan Evaluasi Majelis Taklim

150

OK

50.000

7.500.000

18

Penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia (FASI) Tk. Kab/Kota

1

KEG

25.000.000

25.000.000

19

Pembinaan MTQ dan pembinaan Al Qur’an

4

KEG

2.500.000

10.000.000

20

Pembinaan tenaga pendidik pada TPA

4

KEG

2.500.000

10.000.000

21

Pembinaan TKA/TPA

5

KEG

5.000.000

25.000.000

22

Supervisi dan monev TKA/TPA

360

OK

100.000

36.000.000

23

Pengadaan ATK Supervisi dan monev TKA/TPA

1

THN

3.600.000

3.600.000

24

Evaluasi, pelprn supervisi dan monev TKA/TPA

1

THN

3.500.000

3.500.000

25

ATK pembinaan, pendidi-kan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

1

THN

1.560.000

1.560.000

26

Konsumsi pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

1.296

OK

15.000

19.440.000

27

Evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

1

KEG

1.000.000

1.000.000

28

Honor tim pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

60

OB

200.000

12.000.000

29

Honor pelatih pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

96

OK

400.000

38.400.000

30

Transport pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an

1.296

OK

100.000

129.600.000

31

Subsidi tunjangan Penyuluh Agama Non PNS

5.136

OB

200.000

1.027.200.000

32

Polahta Penamas

5

OK

100.000

500.000

JUMLAH : Rp. 1.687.800.000

* Sumber Seksi PENAMAS Kemenag Gunungkidul

    1. SEKSI URAIS

NO

KEGIATAN/SUB KEGIATAN

VOLUME

HARGA

JUMLAH

KEGIATAN

SATUAN

1

2

3

4

5

1

Pembinaan Kepenghuluan

5

KEG

5.300.000

26.500.000

2

Pembinaan Keluarga Sakinah

5

KEG

5.300.000

26.500.000

3

Pembinaan Produk Halal

5

KEG

5.300.000

26.500.000

4

Pembinaan Kemitraan Umat

5

KEG

5.300.000

26.500.000

5

Pembinaan Hisab Rukyat

5

KEG

5.300.000

26.500.000

6

Pembinaan Kaum dan Rois

5

KEG

5.300.000

26.500.000

7

Monitoring dan Evaluasi Administrasi NR

18

LOK

1.500.000

27.000.000

8

Pencanangan DBKS

3

LOK

5.000.000

15.000.000

9

Monitoring DBKS

3

LOK

5.000.000

15.000.000

10

Evaluasi DBKS

3

LOK

5.000.000

15.000.000

11

Pembinaan dan Pemilihan KUA Teladan

1

KEG

10.000.000

10.000.000

12

Pembinaan dan Pemilihan Keluarga Sakinah

1

KEG

7.500.000

7.500.000

13

Bantuan Sosial kepada P3N (144 desa)

1728

OB

150.000

259.200.000

14

Bantuan Operasional KUA (18 x 12 bln)

216

OB

2.000.000

432.000.000

15

Rehab Gedung KUA

3

PKT

150.000.000

450.000.000

16

Penataan Lingkungan KUA

3

PKT

50.000.000

150.000.000

17

Pengadaan ATK KUA Kecamatan

10

LOK

9.000.000

90.000.000

18

Pengadaan Mebelair

3

PKT

20.000.000

60.000.000

20

Pembelian Scanner

1

UNIT

1.500.000

1.500.000

21

Pembelian Laptop

4

UNIT

7.000.000

28.000.000

23

Pembelian camera komputer

19

UNIT

2.000.000

38.000.000

JUMLAH : Rp. 1.757.200.000

* Sumber Seksi URAIS Kemenag Gunungkidul

    1. SEKSI MAPENDA

NO

KEGIATAN

VOL

SAT

HARGA SATUAN

PAGU ANGGARAN

1

Safe guarding Pengelolaan Peningkatan Mutu PTK Tk. Kab./ Kota

1

Thn

125.000.000

125.000.000

2

Bantuan penyelenggaraan MTQ Sekolah Umum Tk. Kabupaten/ Kota

1

Lok

30.000.000

30.000.000

3

Bantuan penyelenggaraan MTQ Sekolah Umum Tk. Provinsi

1

Lok

30.000.000

30.000.000

4

Olimpiade Mata Pelajaran

1

Keg

60.000.000

60.000.000

5

Penjaringan Guru Berprestasi

1

Keg

30.000.000

30.000.000

6

Pembinaan KKG PAI SD ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

7

Pembinaan MGMP PAI SMP ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

8

Pembinaan Guru PAI SD ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

9

Pembinaan Guru PAI SMP ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

10

Pembinaan Madrasah dan PAI Pada MI/SD ( 4 Keg )

4

Keg

2.500.000

10.000.000

11

Pembinaan Madrasah dan PAI Pada MTs/SMP ( 4 Keg )

4

Keg

2.500.000

10.000.000

12

Pembinaan KKG MI ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

13

Pembinaan Guru MI ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

14

Pembinaan Guru RA/BA

5

Keg

5.000.000

25.000.000

15

Pembinaan MGMP MTs ( 10 Kegiatan )

10

Keg

5.000.000

50.000.000

16

Pembinaan Guru MTs ( 5 Kegiatan )

5

Keg

5.000.000

25.000.000

17

Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tk. Kabupaten ( 1 Lok )

1

Lok

3.000.000

3.000.000

18

Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tk. Kecamatan ( 18 Lok )

18

Lok

3.000.000

54.000.000

19

Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kabupaten ( 1 Lok)

1

Lok

3.000.000

3.000.000

20

Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kecamatan ( 18 Lok)

18

Lok

3.000.000

54.000.000

21

Bantuan Sarana Ibadah SD ( 20 Lok )

20

Lok

3.000.000

60.000.000

22

Bantuan Sarana Ibadah SMP ( 16 Lok )

16

Lok

3.000.000

48.000.000

23

Bantuan Pesantren Kilat SD ( 20 Lok )

20

Lok

3.000.000

60.000.000

24

Bantuan Pesantren Kilat SMP ( 15 Lok )

15

Lok

3.000.000

45.000.000

25

BOP MIS ( 65 Lok x 1 Thn)

65

Lok

3.000.000

195.000.000

26

BOP MTsS ( 19 Lok x 1 Thn)

19

Lok

3.000.000

57.000.000

27

Bantuan Pemberdayaan KKG MI Tk. Kabupaten ( 1 Lok)

1

Lok

3.000.000

3.000.000

28

Bantuan Pemberdayaan KKG MI Tk. Kecamatan ( 18 Lok)

18

Lok

3.000.000

54.000.000

29

Bantuan Pemberdayaan Pokjawas RA/BA/TK-MI/SD Tk Kab.

1

Lok

3.000.000

3.000.000

30

Bantuan Pemberdayaan K3M MI Tk. Kabupaten ( 1 Lok)

1

Lok

3.000.000

3.000.000

31

Bantuan Sarana Ibadah MI ( 25 Lok )

25

Lok

3.000.000

75.000.000

32

Bantuan Pesantren Kilat MI ( 77 Lok )

77

Lok

3.000.000

231.000.000

33

Bantuan Pemberdayaan K3M MTs Tk. Kabupaten ( 1 Lok)

1

Lok

3.000.000

3.000.000

34

Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kabupaten ( 6 Lok)

6

Lok

3.000.000

18.000.000

35

Bantuan Sarana Ibadah MTs ( 20 Lok )

20

Lok

3.000.000

60.000.000

36

Bantuan Pesantren Kilat MTs ( 29 Lok )

29

Lok

3.000.000

87.000.000

37

Subsidi Tunjangan Fungsional Guru MI/MTs/MA Non PNS S1 (264 Org X 12 Bln)

3.168

OB

250.000

792.000.000

38

Subsidi Tunjangan Fungsional Guru MI/MTs/MA Non PNS Belum S1 (868 Org X 12 Bln)

#####

OB

250.000

2.604.000.000

39

Tunjangan Profesi Guru Madrasah dan PAIS Non PNS (287 Org X 12 Bln)

3.444

OB

1.500.000

5.166.000.000

40

Tunjangan Khusus Guru Madrasah Non PNS (35 Org X 12 Bln)

420

OB

1.350.000

567.000.000

41

Belanja Tunjangan Profesi Guru PNS (565 Org x 12 Bln)

7.056

OB

2.800.000

19.756.800.000

42

Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS

6.780

OB

250.000

1.695.000.000

43

Belanja Khusus Guru Daerah Terpencil

36

0B

2.300.000

82.800.000

44

Belanja Bahan Supervisi dan Monev TPA/TKA

1

Thn

6.052.000

6.052.000

45

Belanja Bahan Supervisi dan Monev Madrasah

1

Thn

8.800.000

8.800.000

46

Transport Supervisi Dan Monitoring TKA/TPA

280

OK

100.000

28.000.000

47

Transport Supervisi Dan Monitoring Madrasah

515

OK

100.000

51.500.000

48

Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kependidikan (EMIS) Madrasah

1

Thn

9.000.000

9.000.000

49

Honor Tim EMIS Kab/Kota

1

Thn

10.000.000

10.000.000

50

Belanja Bahan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pendidikan (BOS)

1

Thn

2.100.000

2.100.000

51

Honorarium Tim BOS Kabupaten

1

Thn

27.600.000

27.600.000

52

Belanja Modal Peralatan dan Mesin ( Laptop )

2

Unit

9.600.000

19.200.000

53

Sosialisasi BOS

1

Keg

12.325.000

12.325.000

54

Rakoord BOS

1

Keg

6.275.000

6.275.000

55

Rapat Evaluasi Akhir Tahun Pelaksanaan BOS

1

Keg

12.500.000

12.500.000

JUMLAH ; Rp. 32.517.952.000

* Sumber Seksi MAPENDA Kemenag Gunungkidul

    1. SEKSI PEKAPONTREN

NO.

KEGIATAN

VOLUME KEGIATAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

1

Rakor Pondok Pesantren

5

7.500.000

37.500.000

2

Rakor Madrasah Diniyah

5

7.500.000

37.500.000

3

Pembinaan PP Berwawasan Lingkungan

5

7.500.000

37.500.000

4

Pembinaan Madin Berwawasan Lingkungan

5

7.500.000

37.500.000

5

Pembinaan Guru Madrasah Diniyah

5

7.500.000

37.500.000

6

Pembinaan Perpustakaan Pontren

5

7.500.000

37.500.000

7

Pembinaan Pusat Kesehatan Pesantren

5

7.500.000

37.500.000

8

Pembinaan Koperasi Pesantren

5

7.500.000

37.500.000

9

Pembinaan Potren Berwawasan TIK

5

7.500.000

37.500.000

10

Pembinaan Kewirausahaan Santri

5

7.500.000

37.500.000

11

Lomba Olah Raga dan seni Santri Madin

1

50.000.000

50.000.000

B

MONITORING DAN EVALUASI

1

Monitoring dan Evaluasi Pesantren

40 Lokasi

50

2.000.000

2

Monitoring dan Evaluasi Madrasah Diniyah

150 lokasi

50

7.500.000

JUMLAH ; Rp. 434.500.000

* Sumber Seksi PEKAPONTREN Kemenag Gunungkidul

    1. SEKSI PIHU

NO

KEGIATAN

VOLUME KEGIATAN

HARGA SATUAN

JUMLAH (Rp)

1

Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji

A. Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1432 H / 2011 M

1 keg x 50 org

@5.000.000

5.000.000

2

Pengumpulan dan Pengolahan Data

A. Polahta Jamaah Haji Tahun 1433 H / 2012 M

1 keg x 5 bln x 5 org

@4.000.000

4.000.000

3

Bimbingan calon Jamaah Haji

A. Bimbingan Pra Manasik Untuk Calon Jamaah Haji tahun 1433 H / 2012 M

12 keg x 50 org

@2.500.000

30.000.000

4

Pelayanan dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji

A. Penyelenggaraan Pelayanan Perjalanan Haji Jamaah Haji Tahun 1433 H / 2012 M

2 keg x 50 org

@8.000.000,

16.000.000

5

Pelatihan Pembimbing Manasik

A. Pelatihan Pembimbing Manasik Bagi kepala KUA dan Penyuluh Agama Aslam

3 keg x 30 org

@5.000.000

15.000.000

6

Pengadaan Sarana Prasarana Pendukung Manasik

A. Pengadaan Alat Peraga Manasik

1 keg x 19 unit

@5.000.000

95.000.000

JUMLAH ; Rp. 165.000.000

* Sumber Seksi PIHU Kemenag Gunungkidul

    1. PENYELENGGARA ZAKAT WAKAF

NO

KEGIATAN / SUB KEGIATAN

VOLUME KEGIATAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

1.

Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul

5 kegiatan

1.800.000,00

9.000.000,00

2.

Honor Tim Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul

5 kegiatan x 5 orang

100.000,00

2.500.000,00

3.

Honor Narasumber Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kab. Gunungkidul

1 orang x 5 kegiatan

700.000,00

3.500.000,00

4.

Transport Peserta Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kab. Gunungkidul

50 orang x 5 kegiatan

50.000,00

12.500.000,00

5.

Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ)

5 kegiatan

1.800.000,00

9.000.000,00

6.

Honor Tim Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ)

5 kegiatan

500.000,00

2.500.000,00

7.

Honor Narasumber Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ)

1 orang x 5 kegiatan

700.000,00

3.500.000,00

8.

Transport Peserta Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ)

50 orang x 5 kegiatan

50.000,00

12.500.000,00

9.

Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul

2 kegiatan

1.800.000,00

3.600.000,00

10.

Honor Narasumber Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul

1 orang x 2 kegiatan

700.000,00

1.400.000,00

11.

Transport Peserta Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul

50 orang x 2 kegiatan

50.000,00

5.000.000,00

12.

Honor Tim POLAHTA Zakat

5 or x 6 bulan x 1 keg

150.000,00

4.500.000,00

13.

Sosialisasi Wakaf Tunai

5 kegiatan

1.800.000,00

9.000.000,00

14.

Honor Tim Sosialisasi Wakaf Tunai

5 kegiatan x 5 orang

100.000,00

2.500.000,00

15.

Honor Narasumber Sosialisasi Wakaf Tunai

1 orang x 5 kegiatan

700.000,00

3.500.000,00

16.

Transport Peserta Sosialisasi Wakaf Tunai

50 orang x 5 kegiatan

50.000,00

12.500.000,00

17.

Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif

5 kegiatan

1.800.000,00

9.000.000,00

18.

Honor Tim Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif

5 kegiatan x 5 orang

100.000,00

2.500.000,00

19.

Honor Narasumber Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif

1 orang x 5 kegiatan

700.000,00

3.500.000,00

20.

Transport Peserta Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif

50 orang x 5 kegiatan

50.000,00

12.500.000,00

21.

Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

5 kegiatan

1.800.000,00

9.000.000,00

22.

Honor Tim Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

5 kegiatan x 5 orang

100.000,00

2.500.000,00

23.

Honor Narasumber Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

1 orang x 5 kegiatan

700.000,00

3.500.000,00

24.

Transport Peserta Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

50 orang x 5 kegiatan

50.000,00

12.500.000,00

25.

Honor Tim POLAHTA Wakaf

5 org x 6 bLn x 1 keg

150.000,00

4.500.000,00

26.

Pengadaan Laptop untuk Penyelenggara Zawa

1 Unit

10.000.000,00

10.000.000,00

27.

Pengadaan kendaraan roda dua untuk operasional Penyelenggara Zawa

1 unit

15.000.000,00

15.000.000,00

28.

Rapat Koordinasi lKantor Kemenag dengan BPN

2 kegiatan

1.800.000.,00

3.600.000,00

29.

Honor Narasumber Rapat Koordinasi Kantor Kemenag dengan BPN

1 orang x 2 kegiatan

700.000,00

1.400.000,00

30.

Transport Rapat Koordinasi Kantor Kemenag dengan BPN

25 orang x 2 kegiatan

50.000,00

2.500.000,00

31.

Bantuan Pensertifikatan Tanah Wakaf

50 lokasi

1.000.000,00

50.000.000,00

32.

Monitoring Tanah Wakaf yang Mendapatkan Bantuan Sertifikasi

50 lokasi

500.000,00

25.000.000,00

JUMLAH ; Rp. 264.000.000,00

* Sumber Peny. ZAWA Kemenag Gunungkidul

0 comments:

Posting Komentar

Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....

Habib Syeh

Info Haji DIY

Info Lelang

Sertifikasi

Majalah Bakti