Senin, 14 Maret 2011 06:41 |
Jakarta, polkam.go.id, 9 Maret 2011. Dalam rangka Pemantapan Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Di Pemerintah Daerah, Kemenko Polhukam mengadakan rapat koordinasi dengan Kemen PAN & RB. Rapat membahas tentang Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan dalam Pelayanan Publik. Layanan publik merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengandung prinsip: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan sarana, dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan. Demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan, Kemen PAN dan RB, Ismadi Ananda, dalam paparannya. Lebih lanjut Bp. Ismadi Ananda mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal, perlu dilakukan langkah-langkah pembenahan dan perbaikan birokrasi publik secara optimal sehingga birokrasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misinya, demi terwujud suatu kelembagaan pemerintah yang proposional, efektif, dan efisien. Upaya reformasi birokrasi di bidang kelembagaan pemerintah tentu harus mengacu pada prinsip-prinsip good governenance. Dengan demikian dirasakan perlu untuk mengupayakan penyelarasan peran dan pengepasan posisi pemerintah termasuk di dalamnya pembenahan sumber daya birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintah. *** Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Polhukam |
Mar
13
Dibutuhkan Pembenahan Birokrasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Labels: ReformasiPosted by Sekretariat Depag Gunungkidul at 19.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Habib Syeh
INFO BMN
Copyright © Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block in collaboration with Blog and Web
Wordpress theme by N.Design Studio
Columnized by aliidolaku and supported by Web Hosting Geeks
0 comments:
Posting Komentar
Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....