Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan ke hadlirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga Buku Panduan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 telah selesai disusun dalam bentuk yang sederhana ini.
Maksud dan tujuan disusunnya Buku Panduan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 baik bagi para peserta maupun bagi Tim Penyelenggara.
Kami mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyusunan Buku Panduan ini. Dan harapan kami semoga Buku Panduan ini bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Wonosari, 3 Maret 2011
Tim Penyelenggara Rapat Kerja
Ketua
ttd
Drs. H. Sadmonodadi, MA
NIP. 19611106 199403 1 002
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Kerangka Acuan
Deskripsi Singkat Kegiatan Rapat Kerja
Jadwal Rapat Kerja
Laporan Ketua TIM Penyelenggara Rapat Kerja
Sambutan dan Pengarahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
Evaluasi Pelaksanaan Program tahun 2010
KERANGKA ACUAN
RAPAT KERJA DAERAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011
I. PENDAHULUAN
Rapat Kerja merupakan agenda utama pada setiap kementerian atau lembaga. Rapat Kerja menjadi sangat penting, karena dalam Rapat Kerja diharapkan dapat terjadi kesinambungan yang sinergis antara pimpinan dengan pegawai dilingkungannya, terutama dalam mengungkap permasalahan-permasalahan yang dihadapi serta berusaha mencari upaya penyelesaiannya.
Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 ini merupakan momentum yang sangat penting, karena diharapkan forum ini dapat menjadi wahana refleksi dan evaluasi terhadap kinerja Kantor Kementeian Agama Kabupaten Gunungkidul, mengidentifikasi berbagai masalah yang dihadapi, memetakan berbagai kekuatan dan kelemahan, merumuskan isu-isu utama, serta menetapkan langkah-langkah strategis Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan tahun 2011, mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, menyusun Rencana Operasional Kegiatan Tahun 2011 dan menyusun Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2012, terutama kegiatan-kegiatan pokok pada masing-masing unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
II. NAMA KEGIATAN
Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tahun 2011
III. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
2. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355;
3. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010;
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (Lembaran Negara RI Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembran Negara RI Nomor 4214); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4418;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan Departemen Agama;
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor PER661P8/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Depertemen Agama TA. 2010;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011;
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2011 Nomor 0891/025-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2011;
15. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011
16. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.
IV. TUJUAN
1. Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan Kebijakan, Program Kerja dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011.
2. Merumuskan Strategi dan kebijakan dalam Penyusunan, Operasional Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011
3. Menyusun Rencana Program Kegiatan pada masing-masing Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012.
V. TEMA
” Kita Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Dengan Meningkatkan Disiplin dan Kerja Keras Menuju Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa.”
VI. TARGET
1. Terlaksananya Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.
2. Tersusunnya Rencana Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2011.
3. Tersusunnya Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012.
VII. MATERI RAPAT KERJA
Materi Rapat Kerja terdiri dari :
1. Pengarahan sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2011 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul.
2. Pengarahan informatif :
a. Pengarahan Informatih Bupati Kabupaten Gunungkidul.
b. Pengarahan Informatif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta
3. Sidang Pleno I
a. Materi Tentang tata cara pencairan keuangan di KPPN Wonosari (Kepala KPPN)
b. Kebijakan Pemda Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama (Sekda Kab. Gunungkidul)
4. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 :
a. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2010, Informasi Permasalahan serta Upaya Penyelesaiannya.
5. Sidang komisi :
a. Komisi A : Program Kebijakan Umum dan Program PIHU
b. Komisi B : Program Urusan Agama Islam, Penamas dan Peny. ZAWA
c. Komisi C : Program Mapenda dan Pekapontren
d. Komisi D : Pokja Pendidikan Agama Kristen dan Khatolik
6. Sidang pleno II
a. Pemaparan Hasil Sidang Komisi
b. Pengesahan Hasil Sidang Komisi dan Perumusan Akhir Hasil Rapat Kerja
VIII. PESERTA RAPAT KERJA
Peserta Rapart Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul sejumlah 50 peserta dengan rincian sebagai berikut :
NO | UNIT KERJA | JUMLAH |
1 | Pejabat Bawah Atap Kantor KEMENAG Kab. Gunungkidul | 7 |
2 | Kepala KUA | 18 |
3 | Pengawas PA Islam | 6 |
4 | Kepala MAN | 1 |
5 | Kepala MTs Negeri | 9 |
6 | Pengurus K3 MI | 3 |
5 | Pengawas PA Kristen dan Khatolik | 3 |
6 | Pokjaluh Agama Islam | 3 |
JUMLAH | 50 |
IX. WAKTU DAN TEMPAT
Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan 1 (satu) hari pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Maret 2011
Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai
Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari Gunungkidul
Acara : Terlampir
X. ANGGARAN BIAYA
Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 dengan Kode MAK : 2102.01.011
XI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Wonosari, 3 Maret 2011
Plt. Kepala
Drs. H. Masdjuri, M. Si
NIP. 19590320 198203 1 001
DISKRIPSI RAPAT KERJA DAERAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011
A. PENDAHULUAN
Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini dimaksud untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun yang lalu dan menyusun setrategi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan.
Adapun maksud penyelenggaraan Rapat Kerja Tahun 2011 adalah untuk :
1. Mengevaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.
2. Menyusun Recana Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2011.
3. Menyusun Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012.
B. EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2010
Pengevaluaisian Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang di hadapi dalam pelaksanaan Program dan kegiatan tahun Anggaran 2010 serta upaya yang telah dilaksanakan untuk penyelesaiannya.
Dengan evaluasi ini diharapkan kendala-kendala atau permasalahan yang muncul pada tahun Anggaran 2010 tidak muncul pada pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, serta dapat diupayakan pemecahan yang baik. Dengan evaluasi ini juga diharapkan kesalahan dalam pelaksanaan anggaran tahun Anggaran 2010 tidak akan terulang pada tahun Anggaran 2011.
Dengan demikian, setiap Unit / Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul harus menyusun bahan evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2010 dalam bentuk Inventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Permasalahan dan Upaya Pemecahan pada setiap Sub Bagian/Seksi dibuat oleh kepala sub Bagian/Seksi.
Selanjutnya Permasalahan dan Upaya Pemecahan dari masing-masing Bagian/Seksi merupakan Permasalahan dan Upaya Pemecahan dan Bagian I Bidang bersangkutan. Permasalahan dan Upaya Pemecahan dari masing-masing Unit/Satuan Kerja disampaikan oleh Kepala Unit/Satuan Kerja bersangkutan pada Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010.
C. PENYUSUNAN RENCANA OPERASIONAL KEGIATAN TAHUN 2011
Rencana Opersional Kegiatan (ROK) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan maksud untuk dan merencanakan pelaksanaan kegiatan dan kegiatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2011, terutama dari sisi waktu.
Penyusunan ROK juga dimaksud agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat dilaksanakan secara merata dalam satu tahun, sehingga tidak terkonsentrasi di akhir tahun. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan akan lebih baik dan penyerapan keuangan akan sesuai dengan rencana penarikan sebagaimana tertuang dalam DIPA tahun Anggaran 2011.
Penyusunan ROK juga dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan satu unit dengan unit yang lain dapat terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.
Rencana Operasional Kegiatan disusun oleh masing-masing Kepala Unit dengan bahan yang telah disusun sebelumnya. Rencana Operasional Kegiatan dibahas dalam sidang komisi Penyusunan Rencana Operasional Kegiatan Tahun 2011. Hasil pembahasan ROK dalam sidang komisi merupakan output dan ROK dari unit bersangkutan. ROK kemudian dipaparkan dan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara.
D. PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2012
Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 dimaksudkan untuk merancang kegiatan prioritas, kegiatan lanjutan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus setiap tahun pada masing-masing Unit Kerja di Iingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2012 disusun oleh masing-masing
unit kerja dan di bahas dalam sidang komisi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan
Tahun 2012. Hasil pembahasan dalam sidang komisi merupakan output Program dan
Kegiatan Tahun Anggaran 2011 dan unit kerja bersangkutan. Selanjutnya Rencana Program dan
Kegiatan TA 2012 masing-masing unit kerja di paparkan dan kemudian diserahkan kepada Panitia Penyelenggara
E. HASIL RAPAT KERJA
Hasil (output) dari Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011, selanjutnya akan menjadi Program dan Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul sebagai acuan dasar untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2011.
F. PENUTUP
Deskripsi singkat pelaksanaan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011. Semoga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2011 ini. Amin.
Gunungkidul, 3 Maret 2011
Ketua Penyelenggara,
ttd
Drs. H. Sadmonodadi, MA
NIP. 19611106 199403 1 002
JADWAL ACARA RAPAT KERJA DAERAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Maret 2011
Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari
WAKTU | ACARA | PETUGAS/PENDAMPING | KETERANGAN |
08.00 – 08.30 WIB
|
Cek in peserta |
Panitia |
Panitia |
08.30 – 09.30 WIB |
Upacara Pembukaan Rakerda
1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an 3. Laporan Penyelenggara dan Pengarahan Kepala Kementerian Agama Kab. Gunungkidul 4. Sambutan dan Pengarahan informatif tentang “Kebijakan Pemerintah Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Agama” 5. Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DIY sekaligus membuka secara resmi kegiatan raker 6. Penutup
|
MC Herfan Said, S.Ag
Drs.H. Masdjuri, M.Si
Bupati Kab. Gunungkidul
Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi DIY |
Siti Kibty Sandra, A.Ma
|
09.30 – 09.45 WIB | ISTIRAHAT |
| Panitia |
09.45 – 11.15 WIB
|
SIDANG PLENO I
1. Tata Cara Pencairan Keuangan di KPPN Wonosari
2. Kebijakan Pemerintah Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama
|
1. Kepala KPPN Wonosari
2. Sekertaris Daerah Kab. Gunungkidul |
Moderator Drs. H. Sadmonodadi, MA
|
10.00 -10.45WIB |
Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2010 (Permasalahan dan Upaya Pemecahannya)
|
Drs.H. Masdjuri, M.Si.
|
Drs.H.Buchori Muslim, MPdI
|
10.45 – 12.00 WIB |
SIDANG KOMISI Penyusunan rencana operasional kegiatan 2011 dan usulan program kegiatan tahun anggaran 2012 : 1. Komisi A Program Kebijakan Umum dan Program PIHU (Tempat Ruang Rapim)
|
Ketua Komisi : Drs. H. Masdjuri, M.Si |
Anggota Komisi : 1. Kepala Seksi PIHU 2. Kepala MAN 3. Ketua Forum Silaturahmi Kepala KUA 4. Ketua Pokjawas 5. Ketua K3 MTs 6. Ketua K3 MI 7. Ketua Pokjaluh Agama Islam
|
2. Komisi B Program Urusan Agama Islam, PENAMAS dan Peny. ZAWA (Tempat Lantai Dasar Masjid Al Iklas)
|
Ketua Komisi : Drs.H.Buchori Muslim, M.Pd.I |
Anggota Komisi : 1. Kepala Seksi Penamas 2. Peny. ZAWA 3. Kepala KUA se Kab. Gunungkidul Minus Ketua Forum Ka. KUA) 4. Pokjaluh Agama Islam (Minus Ketua) | |
3. Komisi C Program MAPENDA dan PEKAPONTREN (Ruang Pengawas Agama Islam)
|
Ketua Komisi : Achmad Fauzi, S.Ag, MSI |
Anggota Komisi : 1. Kepala Seksi Pekapontren 2. Pokjawas PA Islam (Minus Ketua) 3. Kepala MTs N (Minus Ketua K3MTs) 4. Pengurus K3MI (Minus Ketua) | |
4. Komisi D Program Agama Kristen dan Katholik (Tempat Ruang Pengawas Kristen dan Katholik) | Musiman M, S.Th
| Anggota Komisi Pengawas Agama Kristen dan Khatolik | |
12.00 – 13.00 WIB | ISHOMA |
| Panitia |
13.00 – 14.00 WIB | SIDANG PLENO II Laporan Hasil Sidang Komisi |
Masing-masing komisi | Moderator Drs. H.Sadmonodadi, MA |
14.00 – 14.45 WIB | Upacara Penutupan 1. Pembukaan 2. Pembacaan Keputusan Raker 3. Amanat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gk 4. Penutup |
Drs. H. Sadmonodadi, MA
Drs.H. Masdjuri, M.Si |
Moderator H. Untung Santosa, SE.MA |
Wonosari, 3 Maret 2011
Ketua Tim Penyelenggara
Drs. H. Sadmonodadi, MA
NIP. 19611106 199403 1 002
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 42 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menimbang : a. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010, kelancaran pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA tahun 2011 pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, perlu diselenggarakan Rapat Kerja Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Rapat Kerja tersebut pada butir a, dipandang perlu dibentuk Tim Penyelenggara Rapat Kerja;
c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Rapat Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaeaan Negara (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2004, tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 66 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
7. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Agama.
8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Departemen Agama TA. 2010;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011.
11. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011
12. Rapat Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA RAPAT KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2011.
PERTAMA : Membentuk TIM Penyelenggara Rapat Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim Penyelenggara sebagaimana tersebut dalam Diktum pertama adalah :
1. Menyiapkan materi/bahan rapat kerja
2. Merumuskan Keputusan rapat kerja
3. Menyusun dan melaporkan hasil rapat kerja
4. Melaporkan hasil penyelenggaraan Rapat Kerja kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
KETIGA : Kepada Tim Penyelenggara Rapat Kerja tersebut diberikan honorarium sebagai berikut:
1. Ketua Rp. 200.000,-
2. Sekretaris Rp. 200.000,-
3 Bendahara Rp. 200.000,-
4. Anggota Rp. 200.000,-
KEEMPAT : Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul TA. 2011 Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2011;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Wonosari
Pada Tanggal : 16 Februari 2011
Plt. Kepala,
MASDJURI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL
Nomor : 42 Tahun 2011
Tanggal : 16 Februari 2011
SUSUNAN PERSONALIA TIM PENYELENGGARA
RAPAT KERJA DAEARAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GUNUNGKUDUL
TAHUN 2011
NO | NAMA | JABATAN DALAM DINAS | JABATAN DALAM PANITIA |
1. | Drs. H. Masdjuri, M.Si | Plt. Kepala Kemenag | Penanggung Jawab |
2. | Drs. H. Sadmonodadi, MA | Ka. Seksi PEKAPONTREN | Ketua |
3. | Hasan Wahyudi, S.Th.I | Staf Subbag TU | Sekretaris |
4. | Tugiyanto, SH | Staf Subbag TU | Bendahara |
5. | Drs. Muh. Yusuf, MA | Ka. Seksi PENAMAS | Anggota |
6. | Achmad Fauzi, MSI | Ka. Seksi MAPENDA | Anggota |
7. | Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I | Ka. Seksi URAIS | Anggota |
8. | H. Untung Santosa, SE, MA | Ka. Seksi PIHU | Anggota |
9. | Dra. Isti Rokhani, MA | Penyl. ZAWA | Anggota |
10. | Supartinah, SH | Staf Subbag TU | Anggota |
Wonosari 16 Februari 2011
Plt. Kepala
ttd
MASDJURI
LAPORAN PANITIA PENYELENGGARA
PADA RAPAT KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011
A. LATAR BELAKANG
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 488 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rapat Dinas di lingkungan Departemen Agama telah ditetapkan mekanisme penyelenggaraan Rapat Kerja Departemen Agama yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan mulai tingkat Nasional sampai tingkat unit kerja Eselon I Pusat dan satuan kerja/organisasi di Daerah, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka penyatupaduan berbagai sistem dan kebijakan yang dilaksanakan di lingkungan Departemen Agama.
2. Bahwa dalam rangka melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010, serta memantapkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah dirancang oleh masing-masing satuan kerja pada Tahun Anggaran 2011, maka perlu diselenggarakan Rapat Kerja Tahun 2011 sebagai sarana untuk menampung pendapat dan masukan secara bottom up dari satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
B. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan Departemen Agama;
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Agama.
7. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 180 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Departemen Agama TA. 2010;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA. 2011.
9. Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta tanggal 9 Februari 2011
10. Rapat Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul tanggal 16 Februari 2011
C. TUJUAN
1. Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan Kebijakan, Program Kerja dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.
2. Merumuskan Strategi dan kebijakan dalam Penyusunan, Operasional Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011
3. Menyusun Rencana Program Kegiatan pada masing-masing Satuan/Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012.
D. TEMA
” Kita Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan dengan meningkatkan disiplin dan Kerja Keras menuju Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Berwibawa.”
E. MATERI RAPAT KERJA
Materi Rapat Kerja terdiri dari :
1. Pengarahan sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2011 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul.
2. Pengarahan informatif :
a. Pengarahan Informatih Bupati Kabupaten Gunungkidul.
b. Pengarahan Informatif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. DI Yogyakarta
3. Sidang Pleno I
a. Materi Tentang tata cara pencairan keuangan di KPPN Wonosari (Kepala KPPN)
b. Kebijakan Pemda Kab. Gunungkidul Dalam Bidang Pendidikan Agama (Sekda Kab. Gunungkidul)
4. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010 :
a. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2010, Informasi Permasalahan serta Upaya Penyelesaiannya.
5. Sidang komisi :
e. Komisi A : Program Kebijakan Umum dan Program PIHU
f. Komisi B : Program Urusan Agama Islam, Penamas dan Peny. ZAWA
g. Komisi C : Program Mapenda dan Pekapontren
h. Komisi D : Pokja Pendidikan Agama Kristen dan Khatolik
6. Sidang pleno II
a. Pemaparan Hasil Sidang Komisi
b. Pengesahan Hasil Sidang Komisi dan Perumusan Akhir Hasil Rapat Kerja
F. PESERTA RAPAT KERJA
Peserta Rapart Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul sejumlah 50, yang terdiri dari Kepala KUA, Kepala MAN, Pengurus K3 MTs dan MI, Pengawas Agama, Penyuluh Agama Islam dan Penyuluh Agama Kristen
G. WAKTU DAN TEMPAT
Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan 1 (satu) hari pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Maret 2011
Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai
Tempat : Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari Gunungkidul
H. ANGGARAN BIAYA
Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Nomor : 0891/025-01.2.01/14/2011 dengan Kode MAK : 2102.01.011
I. PENUTUP
Demikian Laporan penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Tahun 2011, dan pada saatnya nanti kami mohon dengan hormat kepada Bupati Kab. Gunungkidul untuk berkenaan menyampaikan Pengarahan Informatif tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Gunungkidul dalam Bidang Agama dan kepada bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkenan menyampaikan Sambutan dan pengarahan sekaligus membuka Secara resmi Kegiatan Rapat Kerja pada kesempatan kali ini.
Wonosari, 3 Maret 2011
Ketua Panitia Penyelenggara
ttd
Drs. H. Sadmonodadi, MA
NIP. 19611106 199403 1 002
SAMBUTAN DAN PENGARAHAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PADA
RAPAT KERJA DAERAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL
TAHUN 2011
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera bagi kita Semua
Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berbahagia.
Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT,Tuhan yang maha Esa atas segala limpahan rahmat, taufiq, kesempatan, kesehatan dan hidayah-Nya kepada kita semua,Sehingga kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.
Dalam rapat kerja ini, kinerja Tahun 2010 akan dievaluasi yang hasilnya sangat penting untuk pemantapan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2011, serta perencanaan program dan kegiatan tahun 2012. Oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat membahas dan menyepakati sejumlah agenda penting yang di harapkan dapat mendorong peningkatan kerja dan pemantapan langkah kita menuju reformasi birokrasi, prasyaratan utama penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif dan efisien di seluruh satuan/unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Saudara-saudara yang berbahagia.
Mengawali sambutan ini, Saya ingin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berkenan hadir dalam acara ini di tengah berbagai kesibukan yang ada. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Rapat kerja kali ini didesain seoptimal mungkin dengan mengangkat dan membahas tema-tema yang menjadi fokus utama program kerja Kementerian Agama. Saya sangat berharap, hasil yang di capai pada rapat kerja ini merupakan hasil yang substanstif, tajam, konkret dan terarah. Forum Rapat kerja ini kiranya dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja bagi peningkatan kualitas dan sinkronisasi, guna mensinergikan program dan kegiatan serta mengoptimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki seluruh elemen di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Saudara-saudara peserta Raker yang terhormat.
Sebagaimana Sambutan Menteri Agama RI pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-65 tanggal 3 Januari 2011, disebutkan bahwa persoalan utama yang dihadapi bangsa kita dewasa ini, adalah kebodohan, pengangguran, kemiskinan dan krisis akhlak yang belakangan ini memprihatinkan kita semua. Maka untuk itu Kementerian Agama telah mencanangkan pilar kebijakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan Agama dan keagaman dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, adapun pilar dimaksud Pertama, peningkatan kualitas kehidupan beragama, Kedua, Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, Ketiga, Peningkatan Kualitas pendidikan agama dan keagamaan, Keempat, Peningkatan Kualitas Penyelenggaran Ibadah Haji; Kelima, Perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sejalan dengan kelima pilar kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul telah melakukan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan peningkatan pendidikan agama dan keagamaan, antara lain peningkatan profesionalitas pendidikan dan tenaga kependidikan, rehabilitas sarana dan prasarana lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, perluasan akses pendidikan, peningkatan sarana pembelajaran, penyedian bantuan bagi siswa, guru, dan lain-lain.
Saudara-saudara peserta Rapat Kerja yang berbahagia.
Disamping permasalahan diatas, permasalahan dibidang manajemen organisasi merupakan tantangan dan tuntutan yang harus kita benahi. Kita lakukan perubahan dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang professional, percaya diri, optimis, progresif serta mengedepankan nilai keagamaan sebagai landasan etik dan moral yang jauh dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya mengharapkan kepada peserta Raker semua, agar dalam sidang Komisi dan sidang Pleno dapat memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, Sehingga tujuan dan target kegiatan Raker dapat tercapai dengan baik.
Demikian yang saya sampaikan dan saya sangat menghargai serta berterima kasih atas kehadiran Saudara-saudara dalam rapat Kerja ini. Dengan penuh harapan dan do’a, semoga saudara-saudara dapat mengikuti seluruh rangkaian Acara Raker ini dari awal sampai akhir dengan memperoleh hasil yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wonosari, 3 Maret 2011
Plt. Kepala
Drs. H. Masdjuri, M. Si
NIP. 19590320 198203 1 001
POKOK-POKOK EVALUASI PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBANGUNAN AGAMA,
INVENTARISASI MASALAH DAN UPAYA PENYELESAIAN
TAHUN ANGGARAN 2010
A. EVALUASI KINERJA
Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2010 mempunyai pagu awal sebesar Rp. 59.217.649.000,-. Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar 52.665.488.541,- atau mencapai 88.94 persen. Jumlah realisasi belanja tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 43.001.278.281,- Belanja Barang sebesar Rp. 2.406.062.555,- Belanja Modal sebesar Rp. 336.847.705,- dan Bantuan Sosial sebesar Rp. 6.921.300.000,-. Untuk lebih jelasnya lihat table berikut :
Realisasi Anggaran Pada Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Tahun Anggaran 2010
1. Belanja Pegawai
Uraian | 01 jan/31 Des 2009 | 01 jan/31 Des 2010 | % Naik/Turun |
Belanja Gaji dan Tunjangan PNS | 39.841.568.542 | 42.989.307.281 | 1.08 naik |
Belanja Honorarium | - | - | - |
Belanja Lembur | 11.128.000 | 11.971.000 | 1.08 naik |
Belanja Vakasi | - | - | - |
Total | 39.852.696.542 | 43.001.278.281 | 2.16 naik |
2. Belanja Barang
Uraian | 01 jan/31 Des 2009 | 01 jan/31 Des 2010 | % Naik/Turun |
Belanja Barang Operasional | 438.672.300 | 459.902.875 | 1.05 naik |
Belanja Barang Non Operasional | 661.869.500 | 734.892.675 | 1.11 naik |
Belanja Jasa | 38.861.077 | 76.896.025 | 1.98 naik |
Belanja Pemeliharaan | 80.541.823 | 137.475.980 | 1.71 naik |
Belanja Perjalanan | 1.017.400.000 | 996.895.000 | 0.98 turun |
Total | 2.237.344.700 | 2.406.062.555 | 6.824 naik |
3. Belanja Modal
Uraian | 01 jan/31 Des 2009 | 01 jan/31 Des 2010 | % Naik/Turun |
Belanja Modal Tanah | - | - | - |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 261.245.350 | 248.362.705 | 1.05 turun |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 1.925.201.700 | 88.485.000 | 21.76 turun |
Total | 2.186.447.050 | 336.847.705 | 22.81 turun |
4. Belanja Bantuan Sosial
Uraian | 01 jan/31 Des 2009 | 01 jan/31 Des 2010 | % Naik/Turun |
Belanja Bantuan Sosial Lembaga Pendidikan | 1.446.600.000 | 6.922.800.000 | 479 naik |
Belanja Bantuan Sosial Lembaga Peribadatan | - | - | - |
Belanja Bantuan Sosial Lainnya | - | - | - |
Total | 1.446.600.000 | 6.922.800.000 | 479 naik |
*Sumber Laporan Keuangan Kantor Kemenag Kab. Gunungkidul
B. INVENTARISASI PERMASALAHAN
Pelaksaan program kegiatan selama TA 2010 tidaklah semulus seperti yang direncanakan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik SDM maupun faktor tehnis lainnya. Namun demikian semua hambatan tersebut sudah dicarikan jalan keluarnya walaupun masih kurang maksimal, lebih rinci dibawah ini kami inventarisasikan permasalahan dimaksud per-unit kerja ;
SUB BAGIAN TATA USAHA
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Terbatasnya sarana penunjang guna kelancaran tugas pokok pelayanan (Laptop, Komputer, sepeda motor, Mobil) 2. Pengiriman Barang (kursi, komputer, dll) dari kanwil langsung ke seksi atau KUA sehingga opname fisik terhadap barang oleh petugas BMN kesulitan. 3. Pengiriman Buku N, NR, NTCR dari Kemenag Pusat tanpa mencantumkan daftar harga pengadaan, padahal pemeriksaan BPK awal tahun 2010 mengharuskan buku-buku tersebut masuk dalam barang persediaan yang ada nilai nominalnya per buku. 4. Semakin banyaknya Pegawai Negeri Sipil terutama Guru yang menghadapi Pensiun massal. 5. Jabatan Fungsional Perencana sangat dibutuhkan oleh Kemenag Kab. Gunungkidul 6. Kenaikan Pangkat Gol. IIIc keatas yang menjadi kewenangan BIRO Kepegawaian Kemenag di Jakarta sering terlambat 7. Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang memperoleh ijazah yang belum bisa digunakan untuk penyesuaian terbentur “izin belajar” |
1. Menggunakan sarana yang ada secara bergantian dan membawa sarana pribadi untuk keperluan kantor. 2. Dilakukan Opname Fisik barang / DIR ke unit Kerja di seluruh kementerian Agama Kab. Gunungkidul 3. Dilakukan Opname Fisik dan penafsiran harga terhadap pengadaan buku N, NR, NTCR 4. Pendataan GTT dan PTT, mengangkat GTT sesuai kebutuhan penerimaan Calon Pegawai Negen Sipil. 5. Mengusulkan Jabatan Fungsional Perencana sesual kebutuhan. 6. Dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenag Prop. DIY 7. Dikonfirmasikan dengan Kanwil Kemenag DIY bagi mereka yang mau usul kenaikan pangkat pilihan. Karena ijazah telah dimiliki namun izin belajar belum mempunyai. (melanjutka sekolah ketika masih berstatus GTT / PTT). |
* Sumber Subbag TU Kemenag Gunungkidul
PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Data tentang tanah wakaf yang ada saat ini kurang sesuai dengan kondisi lokasi yang ada. 2. Prosedur baku proses pensertifikatan tanah wakaf belum banyak dipahami oleh masyarakat. 3. Kurangnya pemanfaatan / penggunaan tanah wakaf. 4. Kurang adanya kesadaran menunaikan zakat oleh masyarakat. 5. Sebagian pemberian/ penyaluran zakat masih dilakukan secara langsung, belum melalui lembaga zakat ( BAZ atau LAZ).
|
1. Pendataan ulang tanah wakaf baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat. 2. Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pensertifikatan tanah wakaf oleh Kankemenag bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten. 3. Penyuluhan kepada nadzir wakaf dan masyarakat tentang wakaf produktif. 4. Penyuluhan kepada pegawai dan masyarakat tentang kewajiban berzakat. 5. Sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat tentang keberadaan Badan Amil Zakat Kabupaten sehingga muzzaki mau menyalurkan zakatnya melalui BAZ tersebut. |
* Sumber Peny. ZAWA Kemenag Gunungkidul
SEKSI PIHU
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Pola Pembinaan Calhaj di KUA/ Kecamatan b. Keterlambatan penyediaan dana Operasional dan dana manasik. c. Keterlambatan buku-buku penunjang manasik. d. Alokasi waktu pembinaan sangat sedikit (keterlambatan waktu pelunasan) e. Tidak tersedia Juklak /Juknis, serta peralatan pendukung secara memadai. f. Keterbatasan SDM di KUA. (baik Kuantitas maupun Kualitas). g. Koordinasi antara Kemenag sebagai regulator dan KUA sebagai fasilitator berjalan kurang kompak. 2. Pola Pembinaan di Kemenag/ Kabupaten a. Keterlibatan instansi lintas sektoral dalam rangka pembinaan belum terlihat secara nyata. (Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan). - Penyuluhan kesehatan haji dan tata cara pemeriksaan baik tahap I maupun tahap II belum dilakuan. - Administrasi pemeriksaan kesehatan masih menjadi domain Kan Kemenag Kabupaten. - Penyuluhan teknik tata cara dan keselamatan penerbangan belum dilakukan. 3. Pemberangkatan a. Koordinasi tata cara pelepasan calhaj belum berjalan optimal. 4. Pemulangan a. Jadwal pemulangan banyak mengalami keterlambatan. |
1. Upaya maksimalisasi Pembinaan Calhaj di KUA/Kecamatan a. Dipercepat pengiriman dana operasional dan dana pembinaan manasik. b. Dipercepat penyediaan Buku-buku Pendukung Pembinaan manasik. c. Pembinaan tidak perlu menunggu jadwal definit /pelunasan. d. Perlu dilakukan pembinaan sedini mungkin.(Mengedepankan 3 Prinsip sasaran, Yakni orang yang akan mendaftar, yang sedang mendaftar, dan yang telah berhaji). e. Mengusahakan ketersediaan Juklak/Juknis dan alat peraga melalui usulan ketingkat Kanwil dan Pusat. f. Menghadirkan dan bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang mampu dan berkompeten dalam hal pembinaan haji. g. Berkoordinasi dengan Kemenag dalam aspek SDM pembina, dan dengan KUA lain dalam hal keterbatasan kuantitas SDM (dengan teknik penggabungan antar KUA). h. Sejak masa awal pembinaan perlu dilakukan koordinasi secara intensif ; menyangkut masalah pendistribusian data, materi pembinaan, dan jadwal-jadwal pembinaan. 2. Upaya Maksimalisasi Pembinaan di Kemenag / Kabupaten a. Diupayakan secara maksimal keterlibatan instansi lintas sektoral yang terlibat dalam pembinaan calhaj. - Dinas Kesehatan selaku leading sektor kesehatan calhaj perlu hadir secara aktif dalam pembinaan –pembinaan haji baik di tingkat KUA /Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten/Kemenag. - Administrasi pemeriksaan kesehatan harus menjadi tanggung jawab penuh Dinas Kesehatan. - Penyuluhan tata cara penerbangan dintegrasikan dalam pembinaan manasik di tingkat KUA Kecamatan. 3. Pemberangkatan a. Perlu belajar dan menerapkan teknik/tatacara pelepasan calhaj seperti yang telah dijalankan di Embarkasi. 4. Pemulangan a. Perlu kesepakatan yang lebih efektif dengan pihak penerbangan kaitannya dengan ketepatan jadwal pemberangkatan dan pemulangan. |
* Sumber Seksi PIHU Kemenag Gunungkidul
SEKSI PEKAPONTREN
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Pendataan EMIS - Data dari Lembaga kurang Valid, tidak bisa di aplikasikan dalam EMIS - Program Aplikasi EMIS belum sempurna, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki - Program aplikasi EMIS terlalu “njlimet”
2. Monitoring - Belum adanya keseragaman blangko isian monitoring - Lokasi Pondok Pesantren/Madin di Gunungkidul banyak yang sulit dijangkau baik transportasi maupun komunikasi
3. SDM ( pegawai ) pada seksi Pekapontren tidak ada yang mempunyai latar belakang bidang kependidikan
|
1. - Sebisa mungkin data diaplikasikan dalam program EMIS
- Pengisian EMIS sesuai petunjuk dari Tim EMIS pusat,
2. Untuk kanwil: perlu dibuat balngko isian yang seragam untuk bisa di aplikasikan seluruh kabupaten di DIY
3. Usul/ masukan : mohon untuk menempatkan pegawai pada seksi Pekapontren yang mempunyai latarbelakang kependidikan sehingga sinkron dengan bidang pekerjaanya.
|
* Sumber Seksi PEKAPONTREN Kemenag Gunungkidul
SEKSI PENAMAS
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
|
1. Pencairan dana untuk tiap kegiatan, baru dapat dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan
2. Minimnya sarana dan prasarana kepenyuluhan berupa : - Multimedia (Laptop dan LCD) - Buku-buku referensi / bacaan - Alat transportasi bagi penyuluh (sepeda motor) karena faktor geografis dan wilayah Gunungkidul meliputi 2/3 wilayah Propinsi DIY
3. Minimnya dana pembinaan dan sarana-prasarana bagi lembaga-lembaga agama (semi Pemerintah), yang mengakibatkan lembaga-lembaga tersebut hanya dibentuk, akan tetapi minim kegiatan (berjalan di tempat)
4. Belum adanya tindak lanjut LP2A Desa Percontohan baik dari aspek pembinaan, sarana prasarana dan lain-lain
|
1. Dicarikan dana talangan untuk memenuhi kebutuhan dana kegiatan
2. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011
3. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011
4. Diusulkan dalam DIPA tahun anggaran 2010 dan 2011 | |
* Sumber Seksi PENAMAS Kemenag Gunungkidul
SEKSI MAPENDA
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Ada kekurangan anggaran untuk kuota BOP bagi 1 MTs swasta dan 3 MI swasta
2. Ada kelebihan kuota bantuan Pesantren Kilat dan Sarana Ibadah pada MTs
3. Ada kekurangan anggaran Tunjangan tambahan penghasilan Guru PNS selama 5 bulan
4. Kurangnya anggaran bantuan untuk MGMP MTs dan K3MI (Rp. 3.000.000,- untuk 78 MI)
5. Kurangnya jumlah Pengawas PAI dan Pengawas rumpun
|
1. Diberi tambahan kuota tambahan pada APBN-P
2. Dikembalikan pada Negara
3. Diusulkan pada Tahun anggaran 2011
4. Mengoptimalkan SDM dan Anggaran yang ada
5. Mengoptimalkan SDM yang ada |
* Sumber Seksi MAPENDA Kemenag Gunungkidul
SEKSI URAIS
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI | UPAYA PENYELESAIAN YANG DILAKUKAN |
1. Keterlambatan Bendahara Pembantu menyetorkan dana PNPB NR
2. Terlambatnya laporan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DIPA
3. Sering terlambatnya laporan dari KUA Kecamatan melebihi ketentuan yang diatur dalam PMA nomor71 atahun 2009 yakni laporan harus sudah masuk pada Kandepag maksimal tanggal 5 setiap bulan
|
1. Memberi Petunjuk kepada bendahara pembantu agar melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Melakukan monitoring dan pendampingan terhadap tim pelaksana dalam penyusunan laporan kegiatan yang telah ditetapkan
3. Memberikan penjelasan dan penegasan berupa surat kepada Kepala KUA Kecamatan untuk melaporkan relaisasi penyetoran Biaya NR agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yakni setiap tanggal 5 / bulan
|
· Sumber Seksi URAIS Kemenag GunungkiduL
RENCANA USULAN KEGIATAN
PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GUNUNGKIDUL
TAHUN ANGGARAN 2012
A. SUBBAG TATA USAHA
NO | JENIS KEGIATAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 1. PEMBANGUNAN |
|
|
|
|
a. Pembangunan Gedung Kantor (Lantai 2) | 768 | M2 | 1.700.000 | 1.305.600.000 | |
2. REHABILITASI |
|
|
|
| |
a. Rehabilitasi Pagar Kantor | 200 | M2 | 500.000 | 100.000.000 | |
b. Rehabilitasi Halaman Kantor | 250 | M2 | 400.000 | 100.000.000 | |
3. PENGADAAN MEBELAIR |
|
|
|
| |
a. Pengadaan Meja Kerja | 70 |
| 1.000.000 | 70.000.000 | |
b. Pengadaan Almari Kantor | 17 | Unit | 1.000.000 | 17.000.000 | |
c. Pengadaan Kursi dan Meja Tamu | 3 | Unit | 2.000.000 | 6.000.000 | |
4. PENGADAAN KOMPUTER DAN PERALATAN KANTOR |
| Unit |
|
| |
a. Pengadaan Komputer | 7 | Unit | 5.000.000 | 35.000.000 | |
b. Pengadaan Laptop Bagi Pengolah Data (BMN, SAI, Kepegawaian, Umum) | 6 | Unit | 10.000.000 | 60.000.000 | |
a. Pengadaan Mesin Scanner | 1 | Unit | 5.000.000 | 5.000.000 | |
b. Pengadaan Handycam | 1 | Unit | 15.000.000 | 15.000.000 | |
c. Pengadaan Printer | 6 | Unit | 1.500.000 | 9.000.000 | |
5. LAIN-LAIN |
|
|
|
| |
a. Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat | 3 | Unit | 200.000.000 | 600.000.000 | |
b. Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua | 10 | Unit | 20.000.000 | 200.000.000 | |
c. Pengadaan Seragam SATPAM/Penjaga Kantor | 4 | stel | 500.000 | 2.000.000 | |
d. Pengadaan Mesin Fax Mile | 1 | Unit | 4.000.000 | 4.000.000 | |
e. Pengadaan AC | 8 | Unit | 4.000.000 | 32.000.000 | |
6. KEGIATAN |
|
|
|
| |
a. Pembinaan Mental Disiplin Pegawai | 2 | Keg | 15.000.000 | 30.000.000 | |
b. Pembinaan Tata Persuratan dan Administrasi Kantor | 2 | Keg | 10.000.000 | 20.000.000 | |
c. Penerimaan CPNS | 1 | Keg | 10.000.000 | 10.000.000 | |
d. Pembinaan tatacara penyusunan perangkat Hukum dan Perundangan | 1 | Keg | 10.000.000 | 10.000.000 | |
e. Pembinaan dan Pengelolaan Kepegawaian | 2 | Keg | 15.000.000 | 30.000.000 | |
JUMLAH : Rp. 2.660.600.000 |
· Sumber SUBBAG TU Kemenag Gunungkidul
- SEKSI PENAMAS
NO | JENIS KEGIATAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | Pembinaan Dan Pemberdayaan Masjid | 4 | Keg. | 2.500.000 | 10.000.000 |
2 | Rakoord Kelembagaan Masjid | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
3 | Pembinaan dan pemberdayaan Masjid | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
4 | Pembinaan Pengelola Perpustakaan Masjid | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
5 | Perintisan Dan Pembinaan Perpustakaan Masjid | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
6 | Perintisan Masjid Paripurna di Kecamatan | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
7 | Rakoord Penyelenggaraan MTQ/STQ Tk. Kabupaten | 3 | Keg. | 5.000.000 | 15.000.000 |
8 | Rakoord Dewan Hakim MTQ/STQ Tk. Kabupaten | 3 | Keg. | 5.000.000 | 15.000.000 |
9 | Rakoord Panitera/Pewara MTQ/STQ Tk. Kabupaten | 3 | Keg. | 5.000.000 | 15.000.000 |
10 | Pembinaan Penyuluh Agama PNS | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
11 | Pembinaan Penyuluh Agama Non PNS | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
12 | Pengadaan kendaraan roda 2 bagi Penyuluh Agama Islam | 1 | Unit | 20.000.000 | 20.000.000 |
13 | Perlengkapan multi media bagi Pokjaluh | 1 | Paket | 30.000.000 | 30.000.000 |
14 | Pembinaan Lembaga Dakwah | 3 | Keg. | 2.500.000 | 7.500.000 |
15 | Pembinaan majelis Taklim | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
16 | Pembinaan Lembaga Sosial Keagamaan/Lembaga Dakwah | 5 | Keg. | 5.000.000 | 25.000.000 |
17 | Monitring dan Evaluasi Majelis Taklim | 150 | OK | 50.000 | 7.500.000 |
18 | Penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia (FASI) Tk. Kab/Kota | 1 | KEG | 25.000.000 | 25.000.000 |
19 | Pembinaan MTQ dan pembinaan Al Qur’an | 4 | KEG | 2.500.000 | 10.000.000 |
20 | Pembinaan tenaga pendidik pada TPA | 4 | KEG | 2.500.000 | 10.000.000 |
21 | Pembinaan TKA/TPA | 5 | KEG | 5.000.000 | 25.000.000 |
22 | Supervisi dan monev TKA/TPA | 360 | OK | 100.000 | 36.000.000 |
23 | Pengadaan ATK Supervisi dan monev TKA/TPA | 1 | THN | 3.600.000 | 3.600.000 |
24 | Evaluasi, pelprn supervisi dan monev TKA/TPA | 1 | THN | 3.500.000 | 3.500.000 |
25 | ATK pembinaan, pendidi-kan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 1 | THN | 1.560.000 | 1.560.000 |
26 | Konsumsi pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 1.296 | OK | 15.000 | 19.440.000 |
27 | Evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 1 | KEG | 1.000.000 | 1.000.000 |
28 | Honor tim pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 60 | OB | 200.000 | 12.000.000 |
29 | Honor pelatih pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 96 | OK | 400.000 | 38.400.000 |
30 | Transport pembinaan, pendidikan dan pelatihan tilawah dan tahfidz Al Qur’an | 1.296 | OK | 100.000 | 129.600.000 |
31
| Subsidi tunjangan Penyuluh Agama Non PNS | 5.136 | OB | 200.000 | 1.027.200.000
|
32 | Polahta Penamas | 5 | OK | 100.000 | 500.000 |
JUMLAH : Rp. 1.687.800.000 |
* Sumber Seksi PENAMAS Kemenag Gunungkidul
- SEKSI URAIS
NO | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | VOLUME | HARGA | JUMLAH | |
KEGIATAN | SATUAN | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
1 | Pembinaan Kepenghuluan | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
2 | Pembinaan Keluarga Sakinah | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
3 | Pembinaan Produk Halal | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
4 | Pembinaan Kemitraan Umat | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
5 | Pembinaan Hisab Rukyat | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
6 | Pembinaan Kaum dan Rois | 5 | KEG | 5.300.000 | 26.500.000 |
7 | Monitoring dan Evaluasi Administrasi NR | 18 | LOK | 1.500.000 | 27.000.000 |
8 | Pencanangan DBKS | 3 | LOK | 5.000.000 | 15.000.000 |
9 | Monitoring DBKS | 3 | LOK | 5.000.000 | 15.000.000 |
10 | Evaluasi DBKS | 3 | LOK | 5.000.000 | 15.000.000 |
11 | Pembinaan dan Pemilihan KUA Teladan | 1 | KEG | 10.000.000 | 10.000.000 |
12 | Pembinaan dan Pemilihan Keluarga Sakinah | 1 | KEG | 7.500.000 | 7.500.000 |
13 | Bantuan Sosial kepada P3N (144 desa) | 1728 | OB | 150.000 | 259.200.000 |
14 | Bantuan Operasional KUA (18 x 12 bln) | 216 | OB | 2.000.000 | 432.000.000 |
15 | Rehab Gedung KUA | 3 | PKT | 150.000.000 | 450.000.000 |
16 | Penataan Lingkungan KUA | 3 | PKT | 50.000.000 | 150.000.000 |
17 | Pengadaan ATK KUA Kecamatan | 10 | LOK | 9.000.000 | 90.000.000 |
18 | Pengadaan Mebelair | 3 | PKT | 20.000.000 | 60.000.000 |
20 | Pembelian Scanner | 1 | UNIT | 1.500.000 | 1.500.000 |
21 | Pembelian Laptop | 4 | UNIT | 7.000.000 | 28.000.000 |
23 | Pembelian camera komputer | 19 | UNIT | 2.000.000 | 38.000.000 |
JUMLAH : Rp. 1.757.200.000 |
* Sumber Seksi URAIS Kemenag Gunungkidul
- SEKSI MAPENDA
NO | KEGIATAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN | PAGU ANGGARAN |
1 | Safe guarding Pengelolaan Peningkatan Mutu PTK Tk. Kab./ Kota | 1 | Thn | 125.000.000 | 125.000.000 |
2 | Bantuan penyelenggaraan MTQ Sekolah Umum Tk. Kabupaten/ Kota | 1 | Lok | 30.000.000 | 30.000.000 |
3 | Bantuan penyelenggaraan MTQ Sekolah Umum Tk. Provinsi | 1 | Lok | 30.000.000 | 30.000.000 |
4 | Olimpiade Mata Pelajaran | 1 | Keg | 60.000.000 | 60.000.000 |
5 | Penjaringan Guru Berprestasi | 1 | Keg | 30.000.000 | 30.000.000 |
6 | Pembinaan KKG PAI SD ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
7 | Pembinaan MGMP PAI SMP ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
8 | Pembinaan Guru PAI SD ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
9 | Pembinaan Guru PAI SMP ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
10 | Pembinaan Madrasah dan PAI Pada MI/SD ( 4 Keg ) | 4 | Keg | 2.500.000 | 10.000.000 |
11 | Pembinaan Madrasah dan PAI Pada MTs/SMP ( 4 Keg ) | 4 | Keg | 2.500.000 | 10.000.000 |
12 | Pembinaan KKG MI ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
13 | Pembinaan Guru MI ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
14 | Pembinaan Guru RA/BA | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
15 | Pembinaan MGMP MTs ( 10 Kegiatan ) | 10 | Keg | 5.000.000 | 50.000.000 |
16 | Pembinaan Guru MTs ( 5 Kegiatan ) | 5 | Keg | 5.000.000 | 25.000.000 |
17 | Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tk. Kabupaten ( 1 Lok ) | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
18 | Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tk. Kecamatan ( 18 Lok ) | 18 | Lok | 3.000.000 | 54.000.000 |
19 | Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kabupaten ( 1 Lok) | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
20 | Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kecamatan ( 18 Lok) | 18 | Lok | 3.000.000 | 54.000.000 |
21 | Bantuan Sarana Ibadah SD ( 20 Lok ) | 20 | Lok | 3.000.000 | 60.000.000 |
22 | Bantuan Sarana Ibadah SMP ( 16 Lok ) | 16 | Lok | 3.000.000 | 48.000.000 |
23 | Bantuan Pesantren Kilat SD ( 20 Lok ) | 20 | Lok | 3.000.000 | 60.000.000 |
24 | Bantuan Pesantren Kilat SMP ( 15 Lok ) | 15 | Lok | 3.000.000 | 45.000.000 |
25 | BOP MIS ( 65 Lok x 1 Thn) | 65 | Lok | 3.000.000 | 195.000.000 |
26 | BOP MTsS ( 19 Lok x 1 Thn) | 19 | Lok | 3.000.000 | 57.000.000 |
27 | Bantuan Pemberdayaan KKG MI Tk. Kabupaten ( 1 Lok) | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
28 | Bantuan Pemberdayaan KKG MI Tk. Kecamatan ( 18 Lok) | 18 | Lok | 3.000.000 | 54.000.000 |
29 | Bantuan Pemberdayaan Pokjawas RA/BA/TK-MI/SD Tk Kab. | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
30 | Bantuan Pemberdayaan K3M MI Tk. Kabupaten ( 1 Lok) | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
31 | Bantuan Sarana Ibadah MI ( 25 Lok ) | 25 | Lok | 3.000.000 | 75.000.000 |
32 | Bantuan Pesantren Kilat MI ( 77 Lok ) | 77 | Lok | 3.000.000 | 231.000.000 |
33 | Bantuan Pemberdayaan K3M MTs Tk. Kabupaten ( 1 Lok) | 1 | Lok | 3.000.000 | 3.000.000 |
34 | Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tk. Kabupaten ( 6 Lok) | 6 | Lok | 3.000.000 | 18.000.000 |
35 | Bantuan Sarana Ibadah MTs ( 20 Lok ) | 20 | Lok | 3.000.000 | 60.000.000 |
36 | Bantuan Pesantren Kilat MTs ( 29 Lok ) | 29 | Lok | 3.000.000 | 87.000.000 |
37 | Subsidi Tunjangan Fungsional Guru MI/MTs/MA Non PNS S1 (264 Org X 12 Bln) | 3.168 | OB | 250.000 | 792.000.000 |
38 | Subsidi Tunjangan Fungsional Guru MI/MTs/MA Non PNS Belum S1 (868 Org X 12 Bln) | ##### | OB | 250.000 | 2.604.000.000 |
39 | Tunjangan Profesi Guru Madrasah dan PAIS Non PNS (287 Org X 12 Bln) | 3.444 | OB | 1.500.000 | 5.166.000.000 |
40 | Tunjangan Khusus Guru Madrasah Non PNS (35 Org X 12 Bln) | 420 | OB | 1.350.000 | 567.000.000 |
41 | Belanja Tunjangan Profesi Guru PNS (565 Org x 12 Bln) | 7.056 | OB | 2.800.000 | 19.756.800.000 |
42 | Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS | 6.780 | OB | 250.000 | 1.695.000.000 |
43 | Belanja Khusus Guru Daerah Terpencil | 36 | 0B | 2.300.000 | 82.800.000 |
44 | Belanja Bahan Supervisi dan Monev TPA/TKA | 1 | Thn | 6.052.000 | 6.052.000 |
45 | Belanja Bahan Supervisi dan Monev Madrasah | 1 | Thn | 8.800.000 | 8.800.000 |
46 | Transport Supervisi Dan Monitoring TKA/TPA | 280 | OK | 100.000 | 28.000.000 |
47 | Transport Supervisi Dan Monitoring Madrasah | 515 | OK | 100.000 | 51.500.000 |
48 | Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kependidikan (EMIS) Madrasah | 1 | Thn | 9.000.000 | 9.000.000 |
49 | Honor Tim EMIS Kab/Kota | 1 | Thn | 10.000.000 | 10.000.000 |
50 | Belanja Bahan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pendidikan (BOS) | 1 | Thn | 2.100.000 | 2.100.000 |
51 | Honorarium Tim BOS Kabupaten | 1 | Thn | 27.600.000 | 27.600.000 |
52 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin ( Laptop ) | 2 | Unit | 9.600.000 | 19.200.000 |
53 | Sosialisasi BOS | 1 | Keg | 12.325.000 | 12.325.000 |
54 | Rakoord BOS | 1 | Keg | 6.275.000 | 6.275.000 |
55 | Rapat Evaluasi Akhir Tahun Pelaksanaan BOS | 1 | Keg | 12.500.000 | 12.500.000 |
JUMLAH ; Rp. 32.517.952.000 |
* Sumber Seksi MAPENDA Kemenag Gunungkidul
- SEKSI PEKAPONTREN
NO. | KEGIATAN | VOLUME KEGIATAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Rakor Pondok Pesantren | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
2 | Rakor Madrasah Diniyah | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
3 | Pembinaan PP Berwawasan Lingkungan | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
4 | Pembinaan Madin Berwawasan Lingkungan | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
5 | Pembinaan Guru Madrasah Diniyah | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
6 | Pembinaan Perpustakaan Pontren | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
7 | Pembinaan Pusat Kesehatan Pesantren | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
8 | Pembinaan Koperasi Pesantren | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
9 | Pembinaan Potren Berwawasan TIK | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
10 | Pembinaan Kewirausahaan Santri | 5 | 7.500.000 | 37.500.000 |
11 | Lomba Olah Raga dan seni Santri Madin | 1 | 50.000.000 | 50.000.000 |
B | MONITORING DAN EVALUASI |
|
|
|
1 | Monitoring dan Evaluasi Pesantren | 40 Lokasi | 50 | 2.000.000 |
2 | Monitoring dan Evaluasi Madrasah Diniyah | 150 lokasi | 50 | 7.500.000 |
JUMLAH ; Rp. 434.500.000 |
* Sumber Seksi PEKAPONTREN Kemenag Gunungkidul
- SEKSI PIHU
NO | KEGIATAN | VOLUME KEGIATAN | HARGA SATUAN | JUMLAH (Rp) |
1 | Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji |
|
|
|
A. Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1432 H / 2011 M | 1 keg x 50 org | @5.000.000 | 5.000.000 | |
2 | Pengumpulan dan Pengolahan Data |
|
|
|
A. Polahta Jamaah Haji Tahun 1433 H / 2012 M | 1 keg x 5 bln x 5 org | @4.000.000 | 4.000.000 | |
3 | Bimbingan calon Jamaah Haji |
|
|
|
A. Bimbingan Pra Manasik Untuk Calon Jamaah Haji tahun 1433 H / 2012 M | 12 keg x 50 org | @2.500.000 | 30.000.000 | |
4 | Pelayanan dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji |
|
|
|
A. Penyelenggaraan Pelayanan Perjalanan Haji Jamaah Haji Tahun 1433 H / 2012 M | 2 keg x 50 org | @8.000.000, | 16.000.000 | |
5 | Pelatihan Pembimbing Manasik |
|
|
|
A. Pelatihan Pembimbing Manasik Bagi kepala KUA dan Penyuluh Agama Aslam | 3 keg x 30 org | @5.000.000 | 15.000.000 | |
6 | Pengadaan Sarana Prasarana Pendukung Manasik |
|
|
|
A. Pengadaan Alat Peraga Manasik | 1 keg x 19 unit | @5.000.000 | 95.000.000 | |
JUMLAH ; Rp. 165.000.000 |
* Sumber Seksi PIHU Kemenag Gunungkidul
- PENYELENGGARA ZAKAT WAKAF
NO | KEGIATAN / SUB KEGIATAN | VOLUME KEGIATAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1. | Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul | 5 kegiatan | 1.800.000,00 | 9.000.000,00 |
2. | Honor Tim Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul | 5 kegiatan x 5 orang | 100.000,00 | 2.500.000,00 |
3. | Honor Narasumber Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kab. Gunungkidul | 1 orang x 5 kegiatan | 700.000,00 | 3.500.000,00 |
4. | Transport Peserta Sosialisasi Zakat Profesi bagi PNS dan Masyarakat di Kab. Gunungkidul | 50 orang x 5 kegiatan | 50.000,00 | 12.500.000,00 |
5. | Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ) | 5 kegiatan | 1.800.000,00 | 9.000.000,00 |
6. | Honor Tim Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ) | 5 kegiatan | 500.000,00 | 2.500.000,00 |
7. | Honor Narasumber Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ) | 1 orang x 5 kegiatan | 700.000,00 | 3.500.000,00 |
8. | Transport Peserta Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat (Pengurus UPZ) | 50 orang x 5 kegiatan | 50.000,00 | 12.500.000,00 |
9. | Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul | 2 kegiatan | 1.800.000,00 | 3.600.000,00 |
10. | Honor Narasumber Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul | 1 orang x 2 kegiatan | 700.000,00 | 1.400.000,00 |
11. | Transport Peserta Rapat Koordinasi Pengurus BAZDA dengan Pengurus LAZ di Kabupaten Gunungkidul | 50 orang x 2 kegiatan | 50.000,00 | 5.000.000,00 |
12. | Honor Tim POLAHTA Zakat | 5 or x 6 bulan x 1 keg | 150.000,00 | 4.500.000,00 |
13. | Sosialisasi Wakaf Tunai | 5 kegiatan | 1.800.000,00 | 9.000.000,00 |
14. | Honor Tim Sosialisasi Wakaf Tunai | 5 kegiatan x 5 orang | 100.000,00 | 2.500.000,00 |
15. | Honor Narasumber Sosialisasi Wakaf Tunai | 1 orang x 5 kegiatan | 700.000,00 | 3.500.000,00 |
16. | Transport Peserta Sosialisasi Wakaf Tunai | 50 orang x 5 kegiatan | 50.000,00 | 12.500.000,00 |
17. | Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif | 5 kegiatan | 1.800.000,00 | 9.000.000,00 |
18. | Honor Tim Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif | 5 kegiatan x 5 orang | 100.000,00 | 2.500.000,00 |
19. | Honor Narasumber Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif | 1 orang x 5 kegiatan | 700.000,00 | 3.500.000,00 |
20. | Transport Peserta Pembinaan Pemberdayaan dan Optimalisasi Wakaf Produktif | 50 orang x 5 kegiatan | 50.000,00 | 12.500.000,00 |
21. | Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf | 5 kegiatan | 1.800.000,00 | 9.000.000,00 |
22. | Honor Tim Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf | 5 kegiatan x 5 orang | 100.000,00 | 2.500.000,00 |
23. | Honor Narasumber Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf | 1 orang x 5 kegiatan | 700.000,00 | 3.500.000,00 |
24. | Transport Peserta Orientasi Standardisasi Pensertifikatan Tanah Wakaf | 50 orang x 5 kegiatan | 50.000,00 | 12.500.000,00 |
25. | Honor Tim POLAHTA Wakaf | 5 org x 6 bLn x 1 keg | 150.000,00 | 4.500.000,00 |
26. | Pengadaan Laptop untuk Penyelenggara Zawa | 1 Unit | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 |
27. | Pengadaan kendaraan roda dua untuk operasional Penyelenggara Zawa | 1 unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
28. | Rapat Koordinasi lKantor Kemenag dengan BPN | 2 kegiatan | 1.800.000.,00 | 3.600.000,00 |
29. | Honor Narasumber Rapat Koordinasi Kantor Kemenag dengan BPN | 1 orang x 2 kegiatan | 700.000,00 | 1.400.000,00 |
30. | Transport Rapat Koordinasi Kantor Kemenag dengan BPN | 25 orang x 2 kegiatan | 50.000,00 | 2.500.000,00 |
31. | Bantuan Pensertifikatan Tanah Wakaf | 50 lokasi | 1.000.000,00 | 50.000.000,00 |
32. | Monitoring Tanah Wakaf yang Mendapatkan Bantuan Sertifikasi | 50 lokasi | 500.000,00 | 25.000.000,00 |
JUMLAH ; Rp. 264.000.000,00 |
* Sumber Peny. ZAWA Kemenag Gunungkidul
0 comments:
Posting Komentar
Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....