REFORMASI BIROKRASI KEMENAG

Pelanggaran Berat, Pegawai Terancam Dipecat
Tahun 2011 ini merupakan agenda reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya tentang kedisiplinan pegawai, bila ditemukan ada yang melakukan pelanggaran berat seperti tidak masuk dalam jangka waktu yang lama dan tidak ada alasan yang tepat, sanksinya bisa langsung dipecat. Oleh karena itu, peningkatan kedisiplinan dan etos kerja perlu terus dilakukan, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Gunungkidul Drs H Masdjuri MSi dalam tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) ke-65 Kemenag di Rumah Makan Niela Sari Siyono, Playen, Selasa (11/1). Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Gunungkidul drg H Widodo MM dan undangan.
Memperingati HAB juga telah diselenggarakan donor darah, senam, jalan sehat dan penyerahan penghargaan Satya Lencana
Reformasi juga akan terjadi pada perubahan struktur organisasi dimana Kemenag ternyata dipandang terlalu gemuk. Perbaikan ke depannya juga pada standar operasional prosedur, yakni tentang peningkatan layanan di struktur Kemenag. Peningkatan sumber daya masyarakat akan ditingkatkan agar kinerja bisa maksimal. Bahkan untuk jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang diharuskan minimal berijazah sarjana kini banyak yang sudah S2.
Widodo ketika membacakan sambutan Plt Bupati Hj Badingah SSos menyatakan, dengan peringatan HAB, diharapkan peran Kemenag terus meningkat. Sebab selain sebagai upaya peningkatan pengalaman ajaran agama, iman dan takwa, juga berfungsi menjaga kerukunan antar umat beragama. Diposkan juga

0 comments:

Posting Komentar

Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....

Habib Syeh

Info Haji DIY

Info Lelang

Sertifikasi

Majalah Bakti