Menag: Secara Kualitas, LHP BPK Alami Kemajuan
Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dari sisi kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kemajuan, namun belum memungkinkan naik kelas.
Pada tahun lalu, LHP BPK Kementerian Agama masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) namun belum bisa naik ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Menag pada acara penandatanganan fakta integritas bagi pejabat eselon I dan penyerahan LHP di lingkungan Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (16/6).
Menag mengakui ada beberapa hal yang menyebabkan LHP Kemenag belum bisa "naik kelas", antara lain masih ada laporan tumpang tindih dan banyaknya jumlah satuan kerja (Satker) dilingkungan Kemenag, berjumlah 4.381 satker.
Menag mengatakan, ada yang menyolok lagi, penggunaan anggaran tak sesuai pos, seperti yang terjadi pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Tapi itu bukan penyalahgunaan atau korupsi.
Selain itu, kata Menag, masih ada rekening "liar" yang harus ditertibkan. Belum lagi aset Kementerian Agama yang belum diselesaikan aspek hukumnya, katanya.
Pada acara yang dihadiri seluruh pejabat eselon satu dan dua, Menag juga menyebutkan bahwa laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji -- yang selalu menjadi sorotan -- masih harus dibenahi.
Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang ikut mendampingi Menag ketika memberikan penjelasan kepada pers, juga mengakui bahwa masih ada persoalan laporan yang perlu diluruskan.
Antara lain, kata Slamet, laporan perolehan pondokan di Mekkah yang terkendala tasreh (izin kelayakan dari pemerintah setempat) sehingga laporan terlambat. Belum lagi pengembalian sisa selisih pondokan pada tahun lalu.
Karena itu, ke depan pengembalian dana bagi jemaah atas selisih pondokan ditiadakan. Hal ini mengingat seluruh pondokan di Mekkah sudah menempati ring I, ia menjelaskan.
Terkait dengan LHP BPK ini, Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya juga sudah menegaskan, pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan auditor yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik yang bersifat sistem pengendalian intern, pengendalian belanja, pendapatan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Untuk mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian, saya mengancam staf untuk memperbaiki," kata Menag Suryadharma Ali.
Hasil LHP BPK, katanya, akan dijadikan momentum untuk introspeksi dan meneguhkan komitmen semua jajaran Kementerian Agama. Penciptaan tata kelola yang bersih dan berwibawa sebagai upaya mewujudkan good good governance di Kementerian Agama. (ant/es)
Pada tahun lalu, LHP BPK Kementerian Agama masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) namun belum bisa naik ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Menag pada acara penandatanganan fakta integritas bagi pejabat eselon I dan penyerahan LHP di lingkungan Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (16/6).
Menag mengakui ada beberapa hal yang menyebabkan LHP Kemenag belum bisa "naik kelas", antara lain masih ada laporan tumpang tindih dan banyaknya jumlah satuan kerja (Satker) dilingkungan Kemenag, berjumlah 4.381 satker.
Menag mengatakan, ada yang menyolok lagi, penggunaan anggaran tak sesuai pos, seperti yang terjadi pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Tapi itu bukan penyalahgunaan atau korupsi.
Selain itu, kata Menag, masih ada rekening "liar" yang harus ditertibkan. Belum lagi aset Kementerian Agama yang belum diselesaikan aspek hukumnya, katanya.
Pada acara yang dihadiri seluruh pejabat eselon satu dan dua, Menag juga menyebutkan bahwa laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji -- yang selalu menjadi sorotan -- masih harus dibenahi.
Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang ikut mendampingi Menag ketika memberikan penjelasan kepada pers, juga mengakui bahwa masih ada persoalan laporan yang perlu diluruskan.
Antara lain, kata Slamet, laporan perolehan pondokan di Mekkah yang terkendala tasreh (izin kelayakan dari pemerintah setempat) sehingga laporan terlambat. Belum lagi pengembalian sisa selisih pondokan pada tahun lalu.
Karena itu, ke depan pengembalian dana bagi jemaah atas selisih pondokan ditiadakan. Hal ini mengingat seluruh pondokan di Mekkah sudah menempati ring I, ia menjelaskan.
Terkait dengan LHP BPK ini, Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya juga sudah menegaskan, pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan auditor yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik yang bersifat sistem pengendalian intern, pengendalian belanja, pendapatan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Untuk mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian, saya mengancam staf untuk memperbaiki," kata Menag Suryadharma Ali.
Hasil LHP BPK, katanya, akan dijadikan momentum untuk introspeksi dan meneguhkan komitmen semua jajaran Kementerian Agama. Penciptaan tata kelola yang bersih dan berwibawa sebagai upaya mewujudkan good good governance di Kementerian Agama. (ant/es)
0 comments:
Posting Komentar
Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....