LAKIP


   PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN
AKUNTABILITAS KINERJA SATUAN ORGANISASI/KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

1.   Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya, pelaksanaan kebijakan, dan program dengan menyusun laporan akuntabilitas melalui proses penyusunan rencana stratejik, rencana kinerja, dan pengukuran kinerja;

2.   Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah disampaikan kepada atasan masing-masing, serta kepada lembaga penilai/evaluasi akuntabilitas kinerja, yang akhirnya kepada Presiden;

3.   Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah sebagai media pertanggungjawaban dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berperan sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja serta alat pendorong terwujudnya good governance dalam perspektif yang lebih luas. Untuk maksud tersebut di Kementerian Agama telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di lingkungan Kementerian Agama dan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di Lingkungan Kementerian;

4.   Sesuai dengan dinamika perkembangan yang terjadi untuk mencapai efisien dan efektifitas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tutas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Agama yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

5.   Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama.

B. Tujuan

1.   Tujuan Petunjuk Pelaksanaan
Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pimpinan satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja masing-masing.

2.   Tujuan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah:
a.   Sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi/kerja;
b.   Sebagai ukuran tingkat keberhasilan/kegagalan satuan organisasi/kerja dalam mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c.   Sebagai alat untuk mengetahui dan memperbaiki/menyempurnakan kelemahan/ kekurangan dalam pencapaian sasaran satuan organisasi/kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
d.   Sebagai sarana pemantau dan peringatan dini terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsi satuan organisasi/kerja;
e.   Sebagai alat pembanding antara hasil yang dapat dicapai dan yang harus dicapai;
f.    Sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan/penataan organisasi, kepegawaian, dan ketatalaksanaan, serta pengendalian sistem perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Pelaksanaan ini menjelaskan tentang teknik dan tata cara penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja yang meliputi rencana stratejik, rencana kinerja tahunan, pengukuran kinerja kegiatan, pengukuran pencapaian sasaran, dan pelaporan kinerja setiap satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian  Agama Pusat dan Daerah.

D. Pengertian

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.   Organisasi adalah bentuk kerjasama sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara efektif dan efisien.

2.   Satuan Organisasi adalah bagian dari suatu organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam arti terbatas yang di dalamnya terdapat pejabat-pejabat yang mengurusi administrasi kepegawaian, keuangan dan umum.

3.   Satuan Kerja adalah satuan-satuan di bawah satuan organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan tidak memenuhi unsur-unsur yang menangani administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum.

4.   Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

5.   Kinerja Satuan Organisasi/Kerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi satuan organisasi/kerja yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

6.   Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

7.   Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja yang digunakan oleh setiap satuan organisasi/kerja dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi dan misinya.

8.   Rencana Stratejik adalah suatu proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana stratejik satuan organisasi/kerja, yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strateji (kebijakan dan program) serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.

9.   Rencana Kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan (RKT).

10. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi, dan stratejik satuan organisasi/kerja. Selanjutnya dilakukan pula analisis akuntabilitas kinerja yang meng-gambarkan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan.

11. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

12. Petunjuk Pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama adalah petunjuk yang digunakan oleh Pimpinan satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja masing-masing untuk mengetahui dan menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan/ program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama.

E.   Keterpaduan Penyusunan SAKIP dengan Sistem Perencanaan, Sistem Pelaksanaan, dan Sistem Pengawasan

Agar SAKIP dapat terwujud dengan baik diperlukan adanya keterpaduan sistem antar unit pelaksana tugas di Departemen Agama, yaitu:
1.   Keterpaduan dengan Sistem Perencanaan
Setiap satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem perencanaan agar merujuk kepada SAKIP yaitu dalam merumuskan program, kegiatan, dan alokasi anggaran diarahkan kepada penyusunan anggaran berbasis kinerja yaitu kegiatan yang banyak memberikan kontribusi terhadap pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.

2.   Keterpaduan dengan Sistem Pelaksanaan
Setiap satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem pelaksanaan agar merujuk kepada SAKIP yaitu dalam melaksanakan kegiatan harus transparan, partisipatif, dan akuntabel.

3.   Keterpaduan dengan Sistem Pengawasan Inspektorat Jenderal dan pimpinan satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem pengawasan agar merujuk kepada SAKIP yaitu proses pengawasan diarahkan untuk menilai tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan guna pencapaian visi dan misi organsiasi. Selanjutnya dapat memberikan kredibilitas dan legalitas kearah terciptanya aparatur yang bebas dari KKN dan pemerintahan yang baik (good governance).

F. Persyaratan Pelaksanaan SAKIP

Pelaksanaan SAKIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai yang bersangkutan;
2.   Adanya keterpaduan antara sistem perencanaan, sistem pelaksanaan, dan sistem pengawasan;
3.   Dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya yang konsisten dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara;
4.   Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
5.   Berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh;
6.   Jujur, obyektif, transparan, dan akurat;
7.   Menyajikan keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
























BAB II
PENYUSUNAN RENCANA STRATEJIK


Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perencanaan stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap satuan organisasi/kerja agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strateji lokal, nasional, regional, dan global dengan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui pendekatan perencanaan stratejik yang jelas dan sinergis satuan organisasi/kerja lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya. Penyusunan Renstra meliputi penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran (uraian dan indikator), dan strateji (kebijakan dan program); dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

A. Perumusan Visi

1.   Visi adalah cara pandang jauh ke depan atau gambaran menantang tentang keadaan masa depan kemana satuan organisasi/kerja harus dibawa dan diarahkan agar dapat secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif dan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.

2. Teknik perumusan visi:
a.   meninjau kembali masalah yang dihadapi, baik internal maupun eksternal dengan pendekatan analisis SWOT;
b.   melibatkan seluruh anggota satuan organisasi/kerja untuk memberikan partisipasi (sharing) secara maksimal sesuai dengan kemampuannya;
c.   menumbuhkan sikap rasa memiliki (melu handarbeni/sense of bellonging);
d.   mengakomodasi cita-cita dan keinginan seluruh anggota satuan organisasi/kerja.

3. Prosedur perumusan visi:
a.   menginventarisasi rumusan tugas satuan organisasi/kerja;
b.   rumusan tugas satuan organisasi/kerja dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan visi;
c.   konsep rumusan visi didiskusikan dengan seluruh anggota satuan organisasi/kerja;
d.   rumusan visi satuan organisasi/kerja dikomunikasikan dengan pihak terkait (stakeholders);
e.   ketetapan rumusan visi satuan organisasi/kerja sehingga menjadi milik seluruh anggota satuan organisasi/kerja.

4. Kriteria visi:
a.   rumusannya harus jelas, singkat, padat dan mengacu kepada rumusan tugas satuan organisasi/kerja;
b.   rumusannya mudah diingat oleh anggota satuan organisasi/kerja;
c.   mencerminkan sesuatu yang ingin dicapai satuan organisasi/kerja dalam jangka panjang dan tidak mengabaikan perkembangan zaman;
d.   memberikan arah dan fokus strateji yang jelas;
e.   mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan stratejik para anggota yang terdapat dalam satuan organisasi/kerja;
f.    dapat dikomunikasikan dan dimengerti oleh seluruh anggota satuan organisasi/kerja;
g.   memiliki orientasi terhadap masa depan;
h.   mampu menumbuhkan komitmen seluruh anggota satuan organisasi/kerja;
i.    mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan satuan organisasi/kerja dan menjembatani keadaan sekarang dan keadaan masa depan.

5.   Visi ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi/kerja.

6.   Visi satuan organisasi/kerja tidak boleh bertentangan dengan visi satuan organisasi/kerja di atasnya.

B. Perumusan Misi

1. Misi adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan.
2. Teknik perumusan misi:
a.   meninjau kembali masalah yang dihadapi, baik internal maupun eksternal dengan pendekatan analisis SWOT;
b.   melibatkan seluruh anggota satuan organisasi/kerja untuk memberikan partisipasi (sharing) secara maksimal sesuai dengan kemampuannya;
c.   menumbuhkan sikap rasa memiliki (melu handarbeni/sense of bellonging);
d.   mengakomodasi cita-cita dan keinginan seluruh anggota satuan organisasi/kerja.

3. Prosedur perumusan misi:
a.   menginventarisasi rumusan fungsi satuan organisasi/kerja;
b.   rumusan fungsi satuan organisasi/kerja dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan misi;
c.   konsep rumusan misi didiskusikan dengan seluruh anggota satuan organisasi/kerja;
d.   rumusan misi satuan organisasi/kerja dikomunikasikan dengan stakeholders;
e.   tetapkan rumusan misi satuan organisasi/kerja sehingga menjadi milik seluruh anggota satuan organisasi/kerja.

4. Kriteria misi:
a. rumusannya sejalan dengan visi satuan organisasi/kerja;
b. rumusannya simple, jelas dan tidak berdwimakna;
c. rumusannya menggambarkan pekerjaan atau fungsi yang harus dilaksanakan;
d. rumusannya mudah diingat oleh anggota satuan organisasi/kerja;
e. dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
f. memungkinkan untuk perubahan/penyesuaian dengan perkembangan/perubahan visi.

5. Misi ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi/kerja.

6. Misi satuan organisasi/kerja tidak boleh bertentangan dengan misi satuan organisasi/kerja di atasnya.


C. Perumusan Tujuan

1. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan.

2. Teknik perumusan tujuan:
a. menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang;
b. meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang;
c. menggunakan kekuatan untuk mengatasi hambatan;
d. meminimalkan kelemahan untuk menghindari hambatan.

3. Kriteria tujuan:
a. ditetapkan dengan mengacu kepada rumusan visi dan misi;
b. dapat dinyatakan dalam bentuk kuantitatif atau kualitatif;
c. mengarahkan penetapan sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi;
d. menggambarkan hasil-hasil yang ingin dicapai satuan organisasi/kerja;
e. realistis dan dapat dicapai.

4. Tujuan ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi/kerja.

5. Tujuan satuan organisasi/kerja tidak boleh bertentangan dengan tujuan satuan organisasi/kerja di atasnya.

D. Penetapan Sasaran

1. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh satuan organisasi/kerja dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur untuk kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan;

2. Kriteria sasaran:
a.   merupakan penjabaran dari tujuan;
b.   dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan;
c.   dapat dinilai dan terukur;
d.   berorientasi pada hasil yang ingin dicapai;
e.   memiliki indikator sasaran yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran. Indikator ini dapat berupa keluaran (outputs) atau hasil (outcomes). Setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator sasaran.

E. Penyusunan Stratejik

Strateji adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan dalam bentuk:
1.   Kebijakan
a.   Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, misi, dan visi satuan organisasi/kerja.

b.   Kriteria kebijakan:
1) mengatur mekanisme untuk mencapai tujuan dan sasaran;
2) ditetapkan melalui kajian yang memadai dan masuk akal;
3) mempertimbangkan prediksi masa depan;
4) mengarahkan pejabat dalam melaksanakan kegiatan dan mengimplementasikan keputusan.

2.   Program
a.   Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
b.   Kriteria program:
1)   mengacu kepada GBHN, Propenas, dan Renstra satuan organisasi/kerja di atasnya;
2)   memperhatikan skala prioritas dan berdampak dalam pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran;
3)   bukan hanya pengulangan kegiatan yang lampau tetapi yang terkait dengan masa kini dan masa yang akan datang.

Penyusunan Renstra menggunakan alat bantu berupa formulir Rencana Stratejik (RS) sebagai berikut:































DAFTAR KEPUSTAKAAN

1.                           Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
      Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
2.                  Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
                             Kinerja Instansi Pemerintah;
3.                  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang
      Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama
      Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
      (disempurnakan);
4.                  Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan
      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
5.                  Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan
                             Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama;
6.                  Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang
      Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006
      tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas
      Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian
           Agama.






0 comments:

Posting Komentar

Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....

Habib Syeh

Info Haji DIY

Info Lelang

Sertifikasi

Majalah Bakti