Penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN
berbedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2009 dan
beberapa surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk Tahun
Anggaran 2012, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011
tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun
Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standard yang mulai
diterapkan Tahun Anggaran 2012. Apabila ada akun-akun yang tidak diatur
dalam PER-80/PB/2011, tetap berpedoman pada PMK-91/PMK.05/2007 dan
PER-08/PB/2009.
Terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap bagan akun standar dalam PER-80/PB/2011
khususnya mengenai penjelasan akun-akun. Penjelasan lebih komprehensif
dan lebih luas dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut:
Akun 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Honor
tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan
operasional kegiatan satuan kerja seperti: honor pejabat kuasa pengguna
anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan
penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka.
Honor Staf Pangelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan
langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola saluan kerja (yang
mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola
SAK dan SlMAK BMN), Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang
menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya
dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun
anggaran.
Akun 521213 Honor Output Kegiatan
Honor
tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan
dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan
Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan
(pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan
staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia
Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya.
Honor
Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul
sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
Honor
Output Kegiatan rnerupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan
kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam
satu tahun.
Akun 522151 Belanja Jasa Profesi (Sebelumnya menggunakan akun 522115)
Belanja
untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai
negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar
yang rnemberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri
lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
- berasal dari luar lingkup unit eselon 1 penyelenggara;
- berasal dari lingkup unit eselon 1 penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat.
Akun 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa
Bila
pada peraturan sebelumnya digabung menjadi satu akun 522111, dalam
PER-80/PB/2011 akun-akun dibedakan berdasarkan masing-masing langganan
daya dan jasa yaitu:
522111 Belanja Langganan Listrik
522112 Belanja Langganan Telepon
522113 Belanja Langganan Air
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
Lebih lengkapnya untuk mengetahui akun-akun baru dan perubahan terhadap akun-akun yang lama dapat dibaca pada PER-80/PB/2011.
Bila membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan
tinggalkan komentar, chat dengan admin ataupun bertanya pada KPPN
setempat. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar
Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....