Penambahan dan Perubahan Akun di Tahun Anggaran 2012




akun Penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN berbedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2009 dan beberapa surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk Tahun Anggaran 2012, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standard yang mulai diterapkan Tahun Anggaran 2012. Apabila ada akun-akun yang tidak diatur dalam PER-80/PB/2011, tetap berpedoman pada PMK-91/PMK.05/2007 dan PER-08/PB/2009.
Terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap bagan akun standar dalam PER-80/PB/2011 khususnya mengenai penjelasan akun-akun. Penjelasan lebih komprehensif dan lebih luas dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Akun 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti: honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka. Honor Staf Pangelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola saluan kerja (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SlMAK BMN), Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.
Akun 521213 Honor Output Kegiatan
Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya.
Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
Honor Output Kegiatan rnerupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.
Akun 522151 Belanja Jasa Profesi (Sebelumnya menggunakan akun 522115)
Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang rnemberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
  • berasal dari luar lingkup unit eselon 1 penyelenggara;
  • berasal dari lingkup unit eselon 1 penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat.
Akun 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa
Bila pada peraturan sebelumnya digabung menjadi satu akun 522111, dalam PER-80/PB/2011 akun-akun dibedakan berdasarkan masing-masing langganan daya dan jasa yaitu:
522111 Belanja Langganan Listrik
522112 Belanja Langganan Telepon
522113 Belanja Langganan Air
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
Lebih lengkapnya untuk mengetahui akun-akun baru dan perubahan terhadap akun-akun yang lama dapat dibaca pada PER-80/PB/2011. Bila membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan tinggalkan komentar, chat dengan admin ataupun bertanya pada KPPN setempat. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Kritik membangun silahkan, Jangan menebar Fitnah, Gunakan Bahasa Yang Baik dan Sopan, Itu Cermin Pribadi Anda ....

Habib Syeh

Info Haji DIY

Info Lelang

Sertifikasi

Majalah Bakti