Kementerian Agama Luncurkan LPSE

0 comments

Jakarta(Pinmas)--Kementerian Agama meluncurkan dan sekaligus mensosialisasikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.


Peresmian dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat di Gedung Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu, disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Himawan Adinegoro dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

LPSE tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam layanan memberikan informasi pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Agama.

LPSE, menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Drs. H. Syihabuddin Latief, dimaksudkan pula untuk memfasilitasi dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

LPSE sendiri merupakan perwujudan konsep E-Procurement, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik, berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan LPSE.

Konsep ini, katanya, dikembangkan awalnya pada 2008 oleh Bappenas (sebelum terbentuk LKPP) bekerja sama dengan USAID. Sistem ini memakai aplikasi open source, free license, free of charge dan full support.

Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi lainnya wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.

Ia mengatakan, sejak Kepres 80 tahun 2003 diberlakukan, LPSE mulai dipergunakan, data menunjukan bahwa aturan tersebut telah berhasil menekan kasus KKN dalam pengadaan barang/jas.

Namun akar KKN dalam tubuh birokrasi dan penyimpangan masih ditemukan. UNtuk menghindari itu semua, dukungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sangat penting, katanya lagi.(ant/es)

Se -9/PB/2011 dan Updet GPP satker 15 Maret 2011

0 comments

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tangal 11 Maret 2011 SE-9/PB/2011 mengenai Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah di keluarkan . Selanjutnya untuk Update Gpp Satker silahkan sedot di sini. Trimakasih semoga puas puas puas ...

Menag: Jadikan Agama Sebagai Sumber Inspirasi

0 comments

Kendari(Pinmas)--Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjadikan agama sebagai sumber inspirasi dan motivasi serta pedoman dalam kehidupan, sehingga terwujud kerukunan umat beragama.

"Marilah kita jadikan agama sebagai sumber inspirasi, sumber motivasi, penuntun dan pedoman dalam kehidupan kita semua," katanya yang didampigi Gubernur Sultra, Nur Alam ketika meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Minggu.

Menag mengatakan, jangan memahami agama sebagaimana biasanya, tetapi harus turut di dalamnya. Agama jangan hanya dipahami sebagai penuntun ibadah dan hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi agama harus dipahami dalam hubungan horisontal dan untuk memperbaiki keadaan.

Menag mengatakan, pelaksanaan pembangunan harus didahului dengan kerukunan, sebab kerukunan yang terhindar dari konflik horisontal, maka pembangunan bisa berjalan dengan baik.

"Kita menghindarkan adanya konflik horisontal, konflik antar masyarakat. Kalau masyarakat rukun, maka gubernur, bupati dan walikota membangunnya enak. Tapi Kalau masyarakatnya tidak rukun, membangunnya menjadi sulit karena terkonsentrasi untuk mengatasi ketidakrukunan itu," ujarnya.

Oleh karena itu, Menag mengajak semua pemuka agama, baik Islam, Kristen, Hindu dan Budha agar tetap bersatu menjaga kerukunan.

"Jangan membuat hal-hal yang dapat menyinggung kerukunan dan perasaan keagamaan, orang atau kelompok. Jangan melakukan sesuatu yang menodai kerukunan. Ini penting satu sama lain saling menghormati," ujarnya.

Suryadharma Ali mengatakan, Indonesia menganut paham kebebasan, tetapi bukan kebebasan yang mutlak.

"Kebebasan itu harus ada batasnya, tidak ada kebebasan yg tanpa batas. Kebebasan harus dimaknai tidak termasuk di dalamnya menghina apa yang dimuliakan agama lain. Bagi yang beragama Islam tidak merusak kitab suci agama lain, dan agama lain tidak boleh mengubah-ubah kitab suci agama Islam," ujarnya.

"Orang yang mengaku beragama Islam juga tidak boleh mengutak-atik dan mengubah-ubah kitab suci agama Islam. Mereka yang mengaku Islam harus konsisten dengan prinsip-prinsip keislaman. Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW, titik tdak ada lagi argumentasi lain. Kitab Suci agama Islam adalah satu-satunya Alquran, titik tidak ada lagi kitab suci lain," ujarnya.

Menag mengajak umat Islam agar menjaga kerukunan jangan sampai ada kelompok manapun yang mengaku Islam, tetapi prinsip-prinsip keIslamannya tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku dan yang dipahami oleh mayoritas Islam di Indonesia, bahkan di dunia.

"Ini harus kita jaga, jangan agama teracak-acak karena kebebasan yg tanpa arah atau kebebasan mutlak. Tidak ada kebebasan mutlak di Indonesia, kecuali hanya Allah SWT. Jadi kalau ada landasan pemikiran yang meracuni pemikiran kita supaya kita masuk dalam era kebebasan yg tanpa batas itu, jelas pandangan itu sesat dan kita harus tolak," ujarnya. (ant/es)

oleh: TS (-) | Kategori: Menteri Agama | Tanggal: 14-03-2011 00:00

Foto

Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Aparatur Negara

0 comments

Unduh

Most downloaded files in this section

PERPRES 2010 No. 054 (Peraturan/Peraturan Presiden)
PERMENPAN 2010 No. 29 (Peraturan/PERMENPAN & RB)
PERMENPAN 2010 No. 20 (Peraturan/PERMENPAN & RB)
PERMENPAN 2011 No. 04 (Peraturan/PERMENPAN & RB)
PERMENPAN 2010 No. 07 (Peraturan/PERMENPAN & RB)

Surat Edaran Seragam PNS dan Hari Kerja 2011

0 comments





Awas, Tafsir Sesat Soal Homoseksual Mulai Digulirkan

0 comments

Smaller Reset Larger
Awas, Tafsir Sesat Soal Homoseksual Mulai Digulirkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--April 2010 lalu, saat mengunjungi kampus School of Oriental and African Studies di London, saya menemukan sebuah buku berjudul Homosexuality in Islam: Critical Reflection on Gay, Lesbian, and Transgender Muslims, (Oxford: Oneworld Publications, 2010), karya Scott Siraj al-Haqq Kugle. Karena penasaran akan isinya, saya beli buku itu, dengan harga 19,99 poundsterling. Buku setebal 355 halaman ini ternyata berisi seruan untuk menghalalkan praktik homoseksual.

Di Indonesia, pemikiran semacam ini juga sudah mulai digulirkan, baik oleh praktisi homo dan lesbi, maupun sejumlah cendekiawan dan akademisi di Perguruan Tinggi. Salah satu metode yang digunakan dalam 'halalisasi' praktik homoseksual adalah dengan merumuskan model penafsiran baru terhadap Alquran. Ia tulis bab khusus berjudul "Liberating Qur'an: Islamic Scripture".

Kisah Nabi Luth, misalnya, ditafsirkan dengan model baru. Menurut penulis, para ahli hukum Islam selama seribu tahun lebih telah salah paham dalam soal penafsiran kisah Luth ini. Penulis buku ini menyatakan bahwa selama ini, pelarangan terhadap praktik homoseksual itu merupakan kekeliruan dalam menafsirkan Alquran. Padahal, katanya, kaum Luth dihukum oleh Allah, bukan karena mereka homo, tetapi karena mereka kafir dan membangkang.

Sebenarnya soal praktik homoseksual ini sudah jelas statusnya dalam agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Selama ribuan tahun, status pelaku homoseksual juga jelas. Dalam Kitab Imamat (Leviticus) 20:13, disebutkan: "Bila seorang lakilaki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri."

Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat.
Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut." (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, anNasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki).

Namun, paham humanisme telah menyihir banyak orang. Nilai-nilai Barat modern mulai menggusur nilai agama. Yang penting adalah progresivitas, kemajuan. Semua harus tunduk pada kemajuan. Ajaran-ajaran agama yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan harus diubah. Dibuatlah istilah baru, seperti "Fiqih Humanis", "Fiqih yang lebih manusiawi", dan sebagainya.

Pada akhirnya, seperti penulis buku ini, kaum pembaru ­­yang bukan mujaddid­­ ini mendesak agar syariat Islam diubah, sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mengusulkan perlunya ada syariat yang selalu berkembang (evolving shariah). Dengan itu, syariat Islam bisa menerima praktik homoseksual.

Inilah contoh taghrib, dan bukan tajdid. Yang haram jadi halal, yang halal dijadikan haram. Zina disahkan; tidak dianggap kriminal; dianggap masalah privat. Pezina dipuja sebagai idola. Tapi, menikah baik-baik dengan cara agama, justru bisa terancam masuk penjara.

Red: irf
Sumber: adian husaini, peneliti INSIST

Dibutuhkan Pembenahan Birokrasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

0 comments

Senin, 14 Maret 2011 06:41

Jakarta, polkam.go.id, 9 Maret 2011. Dalam rangka Pemantapan Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Di Pemerintah Daerah, Kemenko Polhukam mengadakan rapat koordinasi dengan Kemen PAN & RB. Rapat membahas tentang Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan dalam Pelayanan Publik.

Layanan publik merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengandung prinsip: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan sarana, dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan. Demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan, Kemen PAN dan RB, Ismadi Ananda, dalam paparannya.

Lebih lanjut Bp. Ismadi Ananda mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal, perlu dilakukan langkah-langkah pembenahan dan perbaikan birokrasi publik secara optimal sehingga birokrasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misinya, demi terwujud suatu kelembagaan pemerintah yang proposional, efektif, dan efisien.

Upaya reformasi birokrasi di bidang kelembagaan pemerintah tentu harus mengacu pada prinsip-prinsip good governenance. Dengan demikian dirasakan perlu untuk mengupayakan penyelarasan peran dan pengepasan posisi pemerintah termasuk di dalamnya pembenahan sumber daya birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintah. ***

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Polhukam

Seleksi CPNS Bermasalah Terus Bertambah

0 comments

Senin, 14 Maret 2011 08:03

JAKARTA-Jumlah kabupaten/kota yang bermasalah dalam seleksi CPNS 2010 bertambah. Jika sebelumnya hanya 40 daerah yang diaporkan ada kecurangan selama seleksi, kini menjadi 46.Data terkini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) menyebutkan, dari 46 daerah itu ada sekitar 14 kabupaten/kota yang harus sudah diinvestigasi dan masuk dalam tahap scan ulang lembar jawaban kerjanya (LJK).

"Semua daerah yang dilaporkan ada kecurangan pasti discan ulang LJKnya. Ini sebagai langkah awal untuk mengetahui apakah ada kecurangan atau tidak," ungkap Sekretaris Meneg PAN&RB Tasdik Kinanto yang ditemui di kantornya, Jumat (11/3).

Setelah mendapatkan hasilnya, lanjutnya, Kementerian PAN&RB akan mengeluarkan rekomendasi. Apakah sanksinya berupa pembatalan kelulusan CPNS sehingga tidak diterbitkan NIPnya, diwajibkan tes ulang atau proses pemberkasan berjalan terus karena tidak terbukti ada kecurangan.

"Jadi mekanisme awal pembuktian kecurangannya adalah dengan scan ulang itu," ujar Tasdik. Ditambahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, dari 14 kabupaten/kota yang telah diinvestigasi, empat diantaranya telah ada laporan dari timnya. Yaitu Minahasa Utara dibatalkan sebagian kelulusan CPNSnya, Bolmong Timur tidak ada temuan tapi oleh bupatinya minta diulang tes CPNS, Bolmong Selatan diwajibkan tes ulang karena kecurangannya sangat besar, dan satu kabupaten dari Sumatera Utara.

Sedangkan kabupaten/kota yang sudah dan sementara discan ulang LJKnya tapi belum ada laporan dari tim investigasi adalah Jatim tiga daerah, Sumut lima kab/kota, Kalimantan Barat satu kabupaten, dan Selayar. "Sampai saat ini tim investigasi masih jalan. Namun nama-nama kabupaten/kotanya tidak akan kami umumkan untuk menjaga kerahasiaan. Sebab, ada indikasi daerah menyembunyikan data serta fakta sebenarnya," terang Ramli. (Esy/jpnn)

Sumber: JPNN.Nasional

Struktur Organisasi Kementerian Agama RI

0 comments

Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat 2010

0 comments

Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2010 yang nilainya cukup baik (CC) ke atas melampaui target. Tercatat sebanyak 50 kementerian/lembaga (63,29%) mendapatkan kategori cukup baik (CC) ke atas, dibanding tahun 2009 yang hanya 47,37% atau naik 16,27%. Padahal target tahun 2010, instansi pusat yang nilainya CC ke atas 60%.



Keterangan : B : Baik, CC : Cukup Baik, C : Agak Kurang, K : Kurang;

Menpan Siapkan Dua RPP Bidang Kepegawaian

0 comments

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem rekruitmen pegawai dan penilaian pengangkatan dalam jabatan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi adanya berbagai praktek kecurangan dalam setiap penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS, terutama di daerah. Selain itu juga untuk mempermudah kontrol sehingga Kemenpan dan RB tidak selalu harus menurunkan tim ke setiap daerah untuk pengawasan, tapi cukup sistem yang berjalan.
Demikian dikatakan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya Kamis (17/2). ”Kedua PP itu kita targetkan selesai tahun ini”, ujarnya.
PP penilaian pengangkatan dalam jabatan, menurut Ramli nantinya akan menilai apakah seseorang itu layak jika didudukkan dalam jabatan tertentu. Sehingga orang yang akan menempati jabatan, benar-benar orang yang tepat dan berkualitas sesuai dengan bidangnya.
Adapun latar belakang penyusunan RPP rekruitmen CPNS, tidak lepas dari banyaknya penyimpangan yang terjadi di berbagai daerah. Bahkan tahun ini Kemenpan dan RB menurunkan Tim investigasi untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait mengenai kecurangan dalam seleksi CPNS.
Ramli juga mengatakan, penataan manajemen SDM kita sinkronkan materinya pada UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini tengah direvisi di DPR-RI. Pada dasarnya perubahan tersebut dilakukan agar PNS benar-benar dapat menjadi perekat NKRI. “Selama ini PNS daerah ter-mindset hanya sebagai pegawai daerah. Kedepan seluruh PNS dapat berkarir di seluruh Indonesia, ” tutur Ramli Naibaho. (HUMAS MENPAN-RB)

Madrasah Gratis Diputuskan Pertengahan 2011

0 comments

(www.kemenag.go.id) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya saat ini secara serius merancang agar siswa madrasah memperoleh pendidikan secara gratis. Diharapkan pertengahan tahun 2011 keputusan madrasah gratis dapat terwujud, apakah secara keseluruhan atau sebagian yang gratis.


"Kami berharap antara bulan Juni-Juli 2011 ada kesimpulan, (madrasah) digratiskan keseluruhan atau sebagian," kata Menag pada acara penandatangan kesepakatan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelaksanaan pengarustamaan jender dan pemenuhan hak anak di bidang keagamaan di Jakarta, Senin (24/1).


Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Agama saat ini sedang menghitung berapa dampak biaya apabila madrasah gratis, baik uang muka maupun uang bulanan. "Sekarang kan rada-rada semu. Disebut gratis, ada uang suka rela," kelakarnya.


Dalam kesempatan itu Menteri Agama kembali mengemukakan program gerakan masyarakat maghrib mengaji, yaitu gerakan akan masyarakat kembali seperti di masa silam, mengisi waktu antara maghrin sampai isya dengan pola hidup yang religius.


"Tidak seperti sekarang diganti dengan sinetron maghrib," ujarnya.


Gerakan ini, kata menteri dapat disingkat GM3 merupakan pemenuhan hak anak, sehingga terwujud anak-anak yang berkualitas dan soleh. "Kita harus takut meninggalkan anak-cucu yang lemah baik fisik maupun pendidikan," terang Suryadharma Ali. (ks)

Diupload oleh : ra (-) | Kategori: Menteri Agama | Tanggal: 26-01-2011 14:27

0 comments




SBI Bubar..?

0 comments

Ada sepuluh kelemahan utama yang menjadi alasan kuat bagi Kementrian Pendidikan Nasional untuk segera menghentikan program sekolah bertaraf Internasional (SBI). Mulai dari salah konsep hingga merusak bahasa dan mutu pendidikan, program SBI dianggap tidak cocok dan harus segera ditinggalkan.

Demikian dilontarkan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma dalam Petisi Pendidikan tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai sebagai program gagal. Petisi itu dipaparkan Ketua Umum IGI Satria Dharma di depan Komisi X DPR RI, Selasa (8/3/2011), untuk mendesak Komisi X segera menghentikan sementara seluruh program SBI.

"Program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan," kata Satria tentang isi petisi tersebut.

Menurutnya, sepuluh kelemahan mendasar program SBI itu harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu dihentikan. Kelemahan pertama, kata Satria, program SBI jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.

"Bisa dibuktikan, bahwa tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam dalam SBI," tegas Satria.

Kedua, SBI adalah program yang salah model. Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).

Ketiga, program SBI telah salah asumsi. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.

"Padahal, tidak ada hubungannya antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogis," paparnya.

Merusak bahasa

Satria memaparkan, kelemahan keempat pada SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Menurutnya, guru tidak mungkin disulap dalam lima hari agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa Inggris. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya.

"Itulah fakta keras yang menunjukkan bahwa program SBI ini telah menghancurkan best practice dan menurunkan mutu sekolah-sekolah terbaik yang dijadikan sekolah SBI," tambahnya.

Di sisi lain, hasil riset Hywel Coleman dari University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaana bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia siswa.

Sementara itu, kelemahan kelima dari SBI adalah penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label SBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia.

"Kalau ingin fasih dalam berbahasa Inggris yang harus diperkuat itu bidang studi bahasa Inggris, bukan bahasa asing itu dijadikan bahasa pengantar pendidikan," tegas Satria.

Keenam, SBI dinilai telah menciptakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Sementara itu, kelemahan ketujuh menegaskan, bahwa SBI juga telah menjadikan sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.

"Komersialisasi pendidikan inilah yang kita tentang, karena hanya anak orang kaya yang bisa sekolah di SBI," tandas Satria.

SBI juga telah melanggar UU Sisdiknas. Karena menurut Satria, pada tingkat pendidikan dasar sekolah publik atau negeri itu wajib ditanggung pemerintah. Kenyataannya, dalam SBI peraturan ini tidak berlaku.

Kedelapan, SBI telah menyebabkan penyesatan pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah sekolah tidak berkelas dunia.

"Program ini lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat," katanya.

Kelemahan kesembilan, lanjut dia, SBI telah menyesatkan tujuan pendidikan. Kesalahan konseptual SBI terutama pada penekanannya terhadap segala hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik.

"Seolah tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya, termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga," ujar Satria.

Kelemahan terakhir, SBI adalah sebuah pembohongan publik. SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan masyarakat karena SBI dianggap sebagai sekolah yang "akan" menjadi sekolah bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kata Satria, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.

"Ini sama saja dengan menanam bom waktu. Masyarakat merasa dibohongi dengan program ini dan pada akhirnya akan menuntut tanggung jawab pemerintah yang mengeluarkan program ini," kata Satria. Sumber

SBI Bubar..?

0 comments

Ada sepuluh kelemahan utama yang menjadi alasan kuat bagi Kementrian Pendidikan Nasional untuk segera menghentikan program sekolah bertaraf Internasional (SBI). Mulai dari salah konsep hingga merusak bahasa dan mutu pendidikan, program SBI dianggap tidak cocok dan harus segera ditinggalkan.

Demikian dilontarkan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma dalam Petisi Pendidikan tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai sebagai program gagal. Petisi itu dipaparkan Ketua Umum IGI Satria Dharma di depan Komisi X DPR RI, Selasa (8/3/2011), untuk mendesak Komisi X segera menghentikan sementara seluruh program SBI.

"Program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan," kata Satria tentang isi petisi tersebut.

Menurutnya, sepuluh kelemahan mendasar program SBI itu harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu dihentikan. Kelemahan pertama, kata Satria, program SBI jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.

"Bisa dibuktikan, bahwa tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam dalam SBI," tegas Satria.

Kedua, SBI adalah program yang salah model. Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).

Ketiga, program SBI telah salah asumsi. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.

"Padahal, tidak ada hubungannya antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogis," paparnya.

Merusak bahasa

Satria memaparkan, kelemahan keempat pada SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Menurutnya, guru tidak mungkin disulap dalam lima hari agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa Inggris. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya.

"Itulah fakta keras yang menunjukkan bahwa program SBI ini telah menghancurkan best practice dan menurunkan mutu sekolah-sekolah terbaik yang dijadikan sekolah SBI," tambahnya.

Di sisi lain, hasil riset Hywel Coleman dari University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaana bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia siswa.

Sementara itu, kelemahan kelima dari SBI adalah penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label SBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia.

"Kalau ingin fasih dalam berbahasa Inggris yang harus diperkuat itu bidang studi bahasa Inggris, bukan bahasa asing itu dijadikan bahasa pengantar pendidikan," tegas Satria.

Keenam, SBI dinilai telah menciptakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Sementara itu, kelemahan ketujuh menegaskan, bahwa SBI juga telah menjadikan sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.

"Komersialisasi pendidikan inilah yang kita tentang, karena hanya anak orang kaya yang bisa sekolah di SBI," tandas Satria.

SBI juga telah melanggar UU Sisdiknas. Karena menurut Satria, pada tingkat pendidikan dasar sekolah publik atau negeri itu wajib ditanggung pemerintah. Kenyataannya, dalam SBI peraturan ini tidak berlaku.

Kedelapan, SBI telah menyebabkan penyesatan pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah sekolah tidak berkelas dunia.

"Program ini lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat," katanya.

Kelemahan kesembilan, lanjut dia, SBI telah menyesatkan tujuan pendidikan. Kesalahan konseptual SBI terutama pada penekanannya terhadap segala hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik.

"Seolah tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya, termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga," ujar Satria.

Kelemahan terakhir, SBI adalah sebuah pembohongan publik. SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan masyarakat karena SBI dianggap sebagai sekolah yang "akan" menjadi sekolah bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kata Satria, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.

"Ini sama saja dengan menanam bom waktu. Masyarakat merasa dibohongi dengan program ini dan pada akhirnya akan menuntut tanggung jawab pemerintah yang mengeluarkan program ini," kata Satria. Sumber

PELANTIKAN PEJABAT ESELON III DAN IV

0 comments

Foto

Seorang pejabat harus mampu memerankan dirinya sebagai work leader, pemimpin yang bekerja tidak hanya duduk di depan meja saja. Tetapi harus memastikan, apakah tujuan dan target capaian sudah terlaksana dengan baik dan memiliki akuntabilitas publik. Demikian amanat Kakanwil Kemenag Provinsi DIY, Drs. H. Maskul Haji, M.Pd.I, saat memberikan amanat di depan para pejabat struktural eselon III dan IV yang dilantik beserta tamu undangan yang hadir di Aula lantai III Kanwil, Selasa (8/3).

Pejabat struktural eselon III yang dilantik pada kesempatan itu adalah Dra. Hj. Mas�amah, M.Pd.I (Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi DIY), Drs. H. Muntachob, M.H.I. (Kabid Pekapontren Kanwil Kemenag Provinsi DIY), Drs. H. Abdul Madjid, M.A. (Kepala Kankemenag Kab. Bantul), H. Nurudin, S.H., M.A. (Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi DIY), Drs. H. Fathony, M.A. (Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta), Drs. H. Masdjuri, M.Si (Kepala Kankemenag Kab. Gunung Kidul), Drs. H. Bardan, M.Pd.I (Kabid Penamas Kanwil Kemenag Provinsi DIY), Drs. H. Noor Hamid, M.Pd.I (Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Provinsi DIY), dan Drs. H. Ridwan Priyanto, M.Pd.I (Kepala Kankemenag Kab. Kulon Progo)

Sedangkan para pejabat struktural eselon IV yang dilantik dengan penempatan di Kanwil Kemenag Provinsi DIY yaitu Drs. H. Muhammad Luthfi Hamid, M.Ag (Kasubbag Hukmas dan KUB), Drs. Tulus Dumadi, M.A. (Kasi Publikasi Dakwah dan HBI pada Bidang Penamas), Drs. H. Saâban Nuroni, M.A. (Kasi Kepenghuluan pada Bidang Urais), Drs. H. Kusnanto, M.A. (Kasi Pengembangan Kemitraan Umat Islam pada Bidang Urais), H. Wahid Hasyim, S.Ag, M.Pd.I (Kasi Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf pada Bidang Hazawa), H. Aidi Johansyah, S.Ag (Kasi Bimbingan Jamaâah dan Petugas Haji pada Bidang Hazawa), Drs. H. Sigit Warsita, M.A. (Kasi Penyuluhan Haji dan Umrah pada Bidang Hazawa), H. Ahmad Darwis, S.Pd (Kasi Perjalanan dan Sarana Haji pada Bidang Hazawa), Ahmad Fauzi, S.Ag, M.Si (Kasi Sarana pada Bidang Mapenda), dan Dra. Hj. Khobibah (Kasi Pendidikan Salafiyah pada Bidang Pekapontren).(Andi)

Peraturan Pemerintah Kenaikan Gaji PNS tahun 2011

0 comments

Buat anda para Pegawai Negeri Sipil ada sedikit kabar gembira.
Ada kenaikan untuk Gaji pokok PNS di 2011 .
walau jumlahnya relatif kecil, tetap harus disyukuri.

apalagi kalau dibanding bandingkan dengan gaji di swasta…hehe.
ngga usah dibandingkan , karena kata orang tua, rejeki tiap orang beda-beda.tull..

PP nya udah keluar, tapi untuk realisasi dan eksekusi , harus menunggu Surat Edaran (SE) selanjutnya.
PP yang mengatur adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011, yang berisi Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya PP ini berisi besaran gaji pokok PNS di tahun 2011, seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY yang naik 10% dari besaran gaji pokok di tahun 2010.
Sebagai gambaran, Silahkan download PP 11 tahun 2011 dan lampiran PP 11 tahun 2011 untuk melihat besar gaji pokok PNS di tahun 2011

Kepala Subbagian Tata Usaha

0 comments

Kepala Subbagian Tata Usaha Drs. H. Masdjuri, M.Si

mempunyai Tugas dan Fungsi :

Melakukan pelayanan teknis administrasi, perencanaan, kepegawaian, keuangan, pelengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA :
1. JFU Perencana dan Anggaran
2. JFU Pelaksana Kepegawaian(mutasi, File, pengembangan, Pengawasan)
3. JFU Pelaksana Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Ortala
4. JFU Pelaksana Pelayanan Kesra Pegawai
5. JFU Bendaharawan (Pemegang buku,keuangan,pembuat daftar gaji)
6. JFU Dokstik
7. JFU Perpustakaan
8. JFU Kehumasan (Protokol Kameramen, penterjemah/interpreter)
9. JFU Inventarisir barang
10.JFU Pengadministrasi umum dan Penata Arsip
11.JFU Tata persuratan (Pengarah surat,Caraka)
12.JFU Operator Komputer
13.JFU Pengadminitrasi umum.
14.JFU Satpam (Cleaning service, landscape, juru parkir)

Hari Pertama Kerja Hj. Badingah, S.Sos Hadiri Rakerda Kemenag

0 comments


WONOSARI - Mengawali tugas hari pertama menjadi Bupati Gunungkidul, Hj Badingah SSos, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agama (Kemenag) di lantai dasar Masjid Al Ikhlas Wonosari, Kamis (3/3) pagi. Dalam kesempatan ini Hj Badingah meminta dukungan termasuk jajaran Kemenag.

“Apabila dalam pemerintahan nantinya melanggar norma agama, diharapkan memberikan masukan. Saya minta dukungan, agar bisa melaksanakan program kerja membangun Kabupaten Gunungkidul,” ucapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag Propinsi DIY diwakili Drs H Zainal Abidin MPdI, Plt Kemenag Gunungkidul Drs H Masdjuri MSi dan undangan. Terkait penyelenggaraan Rakerda 2011, Hj Badingah menyatakan, peran Kemenag dalam membangun mentalitas masyarakat sangatlah tergantung pada produk kebijakan yang dihasilkan.

Melalui rakerda harapannya bisa mencapai perencanaan yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat, hendaknya juga mesti benar-benar mencerminkan perbaikan dan kemajuan bagi seluruh pihak.


Pemerintah daerah lanjutnya, telah memprioritaskan pembangunan agama melalui dua kegiatan yakni peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama, serta memfasilitasi pencapaian maupun berbagai forum keagamaan lainnya. Pemkab juga telah menyalurkan berbagai jenis bantuan bidang keagamaan yakni pensertifikatan tanah wakaf, fasilitasi pengembangan tilawatil Quran dan bantuan pembinaan olahraga dan seni pondok pesantren.

Plt Kemenag Gunungkidul Drs H Masdjuri MSi menyampaikan, melalui rakerda menjadi waktu yang sangat penting untuk mengevaluasi kinerja tahun 2010 dan pemantapan program tahun 2011. Kemenag juga telah mencanangkan pilar kebijakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa.

“Meliputi peningkatan kualitas kehidupan beragama, kerukunan, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih berwibawa,” jelasnya.

Dokumentasi Rapat Kerja Daerah Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Tahun 2011

0 comments

ARTIKEL

0 comments

Daftar Artikel

Bahrul Hayat, Ph.D.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA

AGAMA
* BEBERAPA HAL YANG DI MULIAKAN ATAU DILEBIHKAN ALLAH SWT

* PEDOMAN PUASA

* Islam Dan Sosial Budaya

* Islam Dan Politik

* Islam Dan Ekonomi

* Khutbah Rasulullah Menyambut bulan Ramadhan

* Piagam Jakarta Menjiwai Proklamasi

* Bergetar Hati Karena Cinta

* Menggapai Berkah Allah

* Sudahkah Kita Hijrah

* Ikhlas

* Hati Yang Manis Menghasilkan Yang Manis

* Amar Ma`ruf Nahi Mungkar

* Teguran Keras

* Keutamaan Bulan Ramadhan



DEPARTEMEN AGAMA

PENDIDIKAN

ZAKAT DAN WAKAF

SERIAL RUMAH IBADAH BERSEJARAH
A. Masjid

B. Gereja

C. Pura

D.Vihara

UMUM

TOKOH

Pengikut Ahmadiyah Dilarang Ibadah Haji

0 comments


Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama melarang anggota jemaah Ahmadiyah untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Karena merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Ahmadiyah sehingga menjaga kesucian kota suci Makkah dan Madinah yang terlarang dimasuki oleh warga non muslim.

"Pelarangan merujuk fatwa MUI, Kemenag tidak akan beri ijin Ahmadiyah pergi haji atau umrah," kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat berdialog dengan pengurus Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam di operation room Kementerian Agama Jakarta, Rabu (2/3).

Fatwa MUI tahun 2005 memperkuat fatwa MUI tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

Menag menyatakan, bahwa prinsip dasar Ahmadiyah tidak bisa ke Makkah atau Madinah karena mereka bukan Islam. "Itu kota yang terlarang bagi non muslim," imbuh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Alasan tersebut, imbuhnya lagi, karena dalam masalah haji Kementerian Agama senantiasa merujuk pada fatwa MUI, seperti halnya masalah vaksin meningitis. "Seperti vaksin kalau kata MUI halal kita pakai, kalau haram tidak dipakai. Bahkan pernah sudah dibeli, tapi karena kata MUI haram, ya tidak kita pakai," jelas Suryadharma Ali.

Menag mengakui, identitas mereka sulit dikontrol karena dalam kartu tanda penduduk dicantumkan agama Islam. "Secara kewajiban harus syar`i harus ada penegasan, seperti mengisi formulir yang menyatakan bukan Ahmadiyah," katanya. (ks)

oleh: TS (-) | Kategori: Menteri Agama | Tanggal: 02-03-2011 15:21

Foto

Habib Syeh

Info Haji DIY

Info Lelang

Sertifikasi

Majalah Bakti